Presnews.my.id|Surabaya — Sidang kelima perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 dengan nilai sekitar Rp12 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (25/2/2026). Dalam persidangan tersebut, sejumlah fakta baru terungkap melalui keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Perkara ini berawal dari laporan LSM Lasbandra ke Polda Jawa Timur dan kini tengah diperiksa melalui proses peradilan.
Jaksa menghadirkan lima orang saksi, salah satunya Muhammad Hafi, yang pada saat proyek berjalan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang. Di hadapan majelis hakim, Hafi menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penyusunan perencanaan teknis maupun penentuan rekanan pelaksana proyek.
“Saya dipanggil ke rumah dinas Bupati Sampang pada November 2020 untuk membahas proyek, namun tidak menyusun perencanaan dan tidak menentukan CV pelaksana,” ujar Hafi saat memberikan keterangan di persidangan.
Persidangan kemudian menghangat ketika saksi menyebut nama Novi. Dalam keterangannya, Hafi menegaskan bahwa Novi merupakan pihak swasta dan bukan aparatur sipil negara (ASN). Namun demikian, nama tersebut disebut dalam konteks keterangan saksi terkait pembahasan pembagian proyek.
“Sejumlah CV diajukan oleh M. Hasan Mustofa dan Syahron Wiami sebagai pelaksana proyek yang, menurut keterangan saksi, telah disetujui oleh Novi,” terang Hafi di persidangan.
Saksi-saksi lain turut memaparkan aspek administrasi anggaran, pengawasan internal, serta penyusunan dokumen teknis guna menguraikan konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak sebagaimana yang diketahui saksi.
Kuasa hukum terdakwa Hasan Mustofa, yakni Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H. dan Rosadin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keterangan para saksi perlu diuji secara menyeluruh dalam persidangan lanjutan. Menurutnya, terdapat perbedaan antara keterangan saksi dan versi kliennya.
“Penyebutan nama Novi serta adanya keterangan mengenai pihak lain menjadi perhatian kami dan akan kami dalami lebih lanjut dalam persidangan,” ujar Wahyu kepada wartawan.
Tim kuasa hukum juga menyinggung adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat keterangan mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak tertentu, yang menurut mereka akan diuji melalui pembuktian di persidangan berikutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Surya Nofiantoro diketahui menjabat sebagai Ketua Partai NasDem Kabupaten Sampang dan disebut dalam persidangan sebagai pihak swasta yang memiliki kedekatan dengan Bupati Sampang. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak yang namanya disebut maupun dari Bupati Sampang terkait keterangan saksi di persidangan.
Seluruh keterangan yang disampaikan dalam berita ini merujuk pada fakta persidangan dan akan terus diuji melalui proses hukum yang sedang berjalan.
(Tim)

