Mandailing Natal, — Dugaan perusakan aset lama dalam proyek pembangunan pagar baru di kawasan Taman Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mulai menjadi sorotan publik. Pasalnya, pagar lama yang merupakan aset daerah disebut-sebut telah dibongkar tanpa kejelasan apakah telah melalui berita acara penghapusan aset sebagaimana diatur dalam ketentuan administrasi barang milik daerah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Redaksi berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mandailing Natal (DLH Madina) selaku instansi yang menaungi aset taman tersebut.
Melalui pesan WhatsApp, redaksi menyampaikan sejumlah pertanyaan resmi terkait status aset lama, dasar pembongkaran, dan legalitas pembangunan pagar baru di area taman yang menjadi salah satu ikon kota Panyabungan itu.
Tak lama berselang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjawab singkat melalui sambungan telepon WhatsApp,
“Bentar lagi saya jawab konfirmasi mu, saya masih sibuk,” ujarnya dengan nada terburu.
Namun hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi lanjutan dari pihak DLH Madina belum diterima redaksi. Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan transparan agar tidak muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset publik.
Sejumlah pemerhati lingkungan juga menilai, setiap kegiatan pembangunan yang menyentuh aset daerah seharusnya didahului dengan mekanisme administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk adanya berita acara penghapusan barang milik daerah sebelum dilakukan pembongkaran.
Tim Redaksi akan terus menelusuri dan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait untuk memastikan kejelasan proyek pembangunan pagar baru di Taman Panyabungan tersebut, demi menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai kode etik jurnalistik.
(Magrifatulloh).


