Rokan Hulu, Riau — Pers News.My.Id.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Miranda Purba, warga Ujung Batu, Riau, kembali menjadi sorotan publik. Miranda melakukan aksi simbolis dengan membawa kue bertuliskan “1 Tahun Kasus Sunlight” untuk penyidik Polres Rokan Hulu, sebagai bentuk kekecewaannya terhadap penanganan kasus yang menimpanya. Rabu ( 29/10/2025 ).
Tindakan ini dilakukan tepat setahun setelah kasusnya dilaporkan, namun laporan KDRT yang diajukan Miranda justru dihentikan (SP3) oleh Polres Rokan Hulu.
Miranda mengaku kecewa karena sebagai korban KDRT yang mengalami depresi berat, justru tidak mendapatkan keadilan hukum yang semestinya.
Kuasa hukumnya, Riawindo Asay Sormin, S.H., M.H., dan rekan, menjelaskan bahwa kliennya telah melaporkan tindakan kekerasan suami berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/24/I/2025/Reskrim tanggal 17 Januari 2025, namun laporan tersebut dihentikan melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/15/VI/2025/Reskrim.
Miranda adalah korban KDRT yang telah berulang kali mendapatkan kekerasan fisik dan psikis dari suaminya. Namun laporan yang seharusnya melindunginya justru dihentikan tanpa alasan yang jelas,” ungkap Riawindo.
Kasus yang dikenal dengan sebutan “Kasus Sunlight” berawal dari pertengkaran rumah tangga antara Miranda dan suaminya, Hoddi Frima.
Suaminya tidak pulang ke rumah selama tiga hari dan menelantarkan keluarga. Karena keputusasaan dan tekanan mental, Miranda meneteskan cairan pencuci piring (Sunlight) ke mulut anak kandungnya sebagai bentuk ancaman emosional agar suaminya pulang, sambil membuat video dan mengirimkannya kepada suaminya.
Namun, tindakan tersebut justru berujung pada pelaporan pidana. Pada 29 Oktober 2024 pukul 11.30 WIB, suaminya datang ke rumah bersama sekitar enam orang polisi, dan sejak saat itu Miranda dijadikan tersangka.
Ironisnya, di balik kasus tersebut, Miranda diketahui mengalami depresi berat dengan gejala psikotik, sebagaimana tertuang dalam Surat Rujukan Pasien Rawat Jalan Nomor: 091/RSAB-UB/YANMED/RM/SRPRJ/12/2022/Rev 00 dengan rincian sebagai berikut:
Identitas Pasien: 00021316
Nama: Ny. Miranda Purba (Perempuan)
Poli: Kesehatan Jiwa
Diagnosis Kerja dan Diagnosis Banding: Depresi Berat dengan Gejala Psikotik
Hasil pemeriksaan medis tersebut menunjukkan bahwa Miranda mengalami gangguan kejiwaan berat akibat tekanan emosional dan kekerasan berulang yang diterimanya.
Kini, Miranda berstatus sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 434/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/183/X/2024/SPKT Polres Rokan Hulu/Polda Riau, yang dilaporkan oleh suaminya, Hoddi Frima. Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan pada 4 November 2025.
Saya hanya ingin keadilan. Saya korban kekerasan, tapi justru saya yang dikriminalisasi,” ujar Miranda dengan nada sedih.
Kasus Miranda Purba menjadi gambaran nyata bagaimana perempuan korban KDRT masih sering tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Aksi simbolis pemberian kue “1 Tahun Kasus Sunlight” di Polres Rokan Hulu hari ini menjadi bentuk perlawanan dan harapan Miranda agar penegak hukum meninjau ulang penghentian laporan KDRT-nya serta memberikan keadilan bagi korban kekerasan rumah tangga.
Pemerhati hukum dan aktivis perempuan Riau, Sinta Marpaung, S.H., menilai kasus ini mencerminkan lemahnya keberpihakan aparat terhadap korban.
Dalam kasus ini, terlihat jelas bahwa korban justru dikriminalisasi. Aparat seharusnya melindungi korban KDRT, bukan malah memposisikan mereka sebagai pelaku. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi perempuan korban kekerasan lainnya,” tegas Sinta.
Ia menambahkan, Polres Rokan Hulu diharapkan dapat meninjau kembali keputusan penghentian laporan KDRT Miranda Purba serta melakukan pemeriksaan ulang yang objektif dan berkeadilan.

