"Pukul, Banting, Hina Wartawan: Bupati Situbondo Dikecam, KJJT Serukan Perlawanan"

"Pukul, Banting, Hina Wartawan: Bupati Situbondo Dikecam, KJJT Serukan Perlawanan"

Senin, 04 Agustus 2025, Agustus 04, 2025

 


Presnews.my.id / Surabaya – Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) mengecam keras dan mengutuk tindakan kekerasan terhadap wartawan Radar Situbondo, Humaidi, yang terjadi saat meliput aksi unjuk rasa dan wawancara Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo. Aksi represif ini dinilai sebagai bentuk nyata upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Akibat insiden tersebut, Humaidi harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Abdoer Rahem karena mengalami luka memar di bagian rusuk akibat dipukul dan dibanting oleh seseorang yang diduga simpatisan Bupati.


Ketua Umum KJJT, Ade S. Maulana, mengecam keras insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan intimidatif dan kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran hukum dan ancaman serius terhadap kebebasan pers.


“Tindakan brutal ini melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Siapapun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini tindak pidana,” tegas Ade, Senin (4/8/2025).


KJJT secara tegas meminta agar Polda Jawa Timur segera mengambil alih penanganan kasus ini guna memastikan objektivitas, serta menghindari potensi intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.


“Kami tidak ingin kasus ini menjadi bola liar. Harus ditarik ke Polda Jatim. Kami butuh penegakan hukum yang bersih dan tanpa tekanan,” tambah Ade.


Ia juga menyampaikan ultimatum keras. Jika dalam waktu 1x24 jam Bupati Rio tidak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers, maka KJJT akan menggelar aksi solidaritas besar-besaran di depan Mapolda Jatim.


“Jangan anggap remeh solidaritas kami. Dari Sabang sampai Merauke, jurnalis adalah satu keluarga. Satu tersakiti, semua bergerak. Kami akan memboikot seluruh kegiatan dan pemberitaan Pemerintah Kabupaten Situbondo,” tegasnya.


Menurut Ade, sikap arogan Bupati Rio saat menghadapi wartawan sama sekali tidak mencerminkan pemimpin daerah yang bijak. Ia bahkan menyebut sang Bupati merendahkan martabat jurnalis di hadapan publik.


“Menghina, merampas alat kerja wartawan, menyebut kami ‘burik’? Ini bukan sekadar arogansi, ini penghinaan terbuka terhadap profesi kami,” kecamnya.


Ade menambahkan bahwa peristiwa ini menambah catatan kelam tentang kebebasan pers di Jawa Timur. Data Dewan Pers menunjukkan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Jatim anjlok tajam dari posisi 14 pada 2023 ke peringkat 33 dari 38 provinsi pada 2024. Skornya pun menurun drastis dari 76,55 menjadi 67,45—jauh di bawah rata-rata nasional.




KRONOLOGI KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN RADAR SITUBONDO, HUMAIDI


1. Kamis, 31 Juli 2025, pukul 09.30 – Humaidi meliput aksi unjuk rasa LSM yang memprotes Bupati Rio terkait konten video TikTok yang kontroversial.



2. Saat mengambil video dan mengajukan pertanyaan, Bupati Rio menepis tangan Humaidi.



3. Humaidi tetap berusaha mengonfirmasi Bupati, namun Bupati menunjuk-nunjuk wajahnya sambil bersikap emosional.



4. Saat HP Humaidi hendak dirampas oleh Bupati, ia berusaha mempertahankannya.



5. Seorang pria tak dikenal tiba-tiba menarik tangan Humaidi dari belakang dan membantingnya ke tanah.



6. Humaidi juga mengalami pemukulan dan tendangan, menyebabkan luka di bagian rusuk.



7. Setelah kejadian, Humaidi tetap berusaha mewawancarai Bupati namun kembali mendapat makian.



8. Di hadapan banyak orang, Bupati menyebut Humaidi “tidak punya malu” dan menyebutnya sebagai “aktivis burik.”



9. Demi alasan keamanan, polisi membawa Humaidi ke Mapolres Situbondo.



10. Di Polres, Humaidi melaporkan kejadian tersebut dan menerima bukti laporan resmi.



11. Ia melaporkan dua hal: penghalangan kerja jurnalistik dan kekerasan fisik.



12. Visum telah diajukan dan hasilnya masih menunggu.



13. Saat ini, Humaidi dirawat di RSUD Situbondo dan banyak jurnalis dari berbagai organisasi datang menjenguknya.



KJJT menyerukan kepada seluruh insan pers di Indonesia untuk bersatu, melawan segala bentuk kekerasan terhadap wartawan, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa tebang pilih.


“Ini bukan hanya soal Humaidi, ini soal kita semua. Jika jurnalis dibungkam hari ini, maka demokrasi akan dikubur hidup-hidup besok,” pungkas Ade.



Sumber Resmi: Divisi Humas KJJT

TerPopuler