Sampang– Sorotan terhadap pengerjaan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025 di Kabupaten Sampang semakin menguat. Di tengah semangat pembangunan infrastruktur, muncul dugaan pelanggaran prinsip transparansi, terutama di Desa Beruh, Kecamatan Sampang.
Desa Beruh menjadi sorotan publik usai viralnya pelaksanaan proyek fisik yang dibiayai dari Dana Desa. Proyek tersebut diduga dikerjakan asal-asalan, menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi, serta tanpa dilengkapi papan informasi kegiatan.
Tak hanya itu, pernyataan Penjabat (PJ) Kepala Desa Beruh yang sempat dimuat di sejumlah media sebelumnya juga menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Dalam keterangannya, PJ Kades menyebut adanya “mentor” dalam pelaksanaan proyek desa—istilah yang seharusnya tidak dikenal dalam sistem pemerintahan desa yang demokratis dan transparan.
Ketika dikonfirmasi ulang pada Senin, 14 Juli 2025, PJ Kades Beruh memilih bungkam. Ia tidak memberikan jawaban terkait nilai pagu anggaran proyek, spesifikasi kegiatan, maupun siapa sosok “mentor” yang disebutkan sebelumnya.
Ketidakhadiran papan nama proyek dinilai sebagai bentuk minimnya transparansi. Padahal, papan proyek sangat penting karena berfungsi sebagai sarana informasi publik mengenai anggaran, pelaksana, hingga jangka waktu pengerjaan. Ketiadaan informasi tersebut berpotensi menghambat pengawasan publik serta membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran.
Tanggapan LSM dan Ormas
Menanggapi hal ini, Rumah Juang Sampang (RJS)—gabungan dari organisasi masyarakat, LSM, dan media—berencana melayangkan surat resmi ke dinas terkait guna meminta klarifikasi atas sikap tertutup PJ Kades Beruh.
“Kami akan segera menyurati dinas teknis untuk meminta penjelasan resmi. Jika PJ Kades tidak mampu memberikan keterangan terbuka kepada media maupun masyarakat, maka ia sebaiknya bersedia hadir langsung dalam forum audiensi untuk menjawab semua pertanyaan,” tegas Koordinator RJS.
RJS juga akan mengawal penuh pelaksanaan Dana Desa di Desa Beruh tahun 2025, termasuk mengusut siapa sosok “mentor” yang disebut PJ Kades.
“Mentor itu siapa? Itu akan kami pastikan. Jangan sampai istilah ini menandakan adanya pihak yang bermain di belakang layar dan merusak tatanan demokrasi di desa,” pungkasnya.(Hoiri Cs)