"Kuasa Hukum Samsiyah: Temukan Jalan Terang Menuju Keadilan, "

"Kuasa Hukum Samsiyah: Temukan Jalan Terang Menuju Keadilan, "

Kamis, 24 Juli 2025, Juli 24, 2025

 



Presnews.my.id / Sampang - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Samsiyah binti Ach Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis siang (24/07/2025).



Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya, Senin lalu.


Tim kuasa hukum terdakwa menilai bahwa tanggapan JPU justru menguatkan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana, karena menyangkut transaksi jual beli.


"Mudah-mudahan berdasarkan kronologis kepemilikan dan transaksi jual beli tersebut, klien kami mendapatkan keadilan atas perkara yang menimpanya," ujar Ach. Bahri usai persidangan.


Ia juga menyoroti ketidakterlibatan tim penasihat hukum saat terdakwa menjalani proses penyidikan dan penyelidikan oleh Polres Sampang.


"Dalam proses tersebut, klien kami tidak didampingi penasihat hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 156 KUHAP. Meski ada pengecualian, kami nilai pendampingan hukum merupakan unsur penting yang terabaikan. Selain itu, kami meyakini perkara ini murni perdata," tegas Bahri.


Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Didiyanto, SH., M.Kn., menilai bahwa tanggapan JPU secara tidak langsung membenarkan poin-poin dalam eksepsi mereka.


"Banyak poin dalam eksepsi kami yang tidak terbantahkan dan justru dikuatkan dalam tanggapan JPU. InsyaAllah, ini menjadi jalan menuju pembebasan klien kami," ujarnya optimistis.


Didiyanto juga menambahkan bahwa JPU hanya menekankan ancaman hukuman empat tahun penjara dan berjanji akan membuktikan tuduhan pada sidang pembuktian.


"Kalau nanti JPU tidak mampu membuktikan tuduhannya, maka sesuai asas hukum, klien kami layak untuk dibebaskan," pungkasnya.(Wir/im RJS) 

TerPopuler