Presnews.my.id | Sampang – Tindakan pembongkaran kanopi oleh petugas Satpol PP Kabupaten Sampang di area belakang Pasar Srimangunan pada Rabu (16/07/2025) pagi menuai sorotan tajam. Langkah tersebut dinilai sarat kejanggalan hukum dan berpotensi melanggar prosedur.
Pasalnya, pembongkaran disebut hanya mengacu pada surat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang. Tidak jelas apakah ada surat kuasa eksekusi atau penetapan pengadilan sebagai dasar hukum yang sah sebelum tindakan represif itu dilakukan.
“Kalau tidak ada surat penetapan pengadilan, maka tindakan itu bisa masuk kategori execution by force yang ilegal. Dalam hukum administrasi negara, pembongkaran terhadap objek yang dipakai publik tidak bisa asal mengandalkan surat dari instansi teknis. Harus ada landasan hukum formal yang kuat,” tegas seorang praktisi hukum lokal saat dimintai tanggapannya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Sampang justru melempar tanggung jawab. “Kami hanya pelaksana teknis. Silakan konfirmasi ke Dishub selaku leading sector,” ujarnya melalui pesan suara singkat.
Pernyataan tersebut semakin menambah tanda tanya soal koordinasi dan legalitas tindakan. Terlebih, setiap kebijakan yang menyentuh hak masyarakat—apalagi sampai pembongkaran fisik—harus dilandasi prosedur hukum yang jelas dan transparan.
Seorang pengamat kebijakan publik menilai tindakan itu mencerminkan lemahnya kehati-hatian pemerintah daerah. “Ini bukan soal bongkar kanopi semata, tapi menyangkut hak-hak warga negara. Jika tidak disertai dasar hukum yang sah, maka pembongkaran ini sangat rawan digugat di PTUN atau dibawa ke ranah hukum lainnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Sampang terkait legalitas surat yang menjadi dasar pembongkaran. Publik kini menunggu klarifikasi terbuka dari pihak berwenang.(Wir)