Presnews.my.id|| Sampang - Gabungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan media lokal mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Kamis (17/7/2025). Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Kejari Sampang dalam upaya pemberantasan korupsi dan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di wilayah Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Dalam audiensi yang digelar bersama jajaran Kejari Sampang, salah satu pokok bahasan yang disampaikan adalah permintaan agar kejaksaan menindaklanjuti penanganan perkara dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Desa Baruh, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Desa Baruh, Moh. Amin, telah divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada 12 Februari 2024. Selain hukuman pokok, Moh. Amin juga dijatuhi pidana tambahan berupa kurungan pengganti selama 8 bulan apabila denda tidak dibayar.
Sekretaris Jenderal LSM LASBANDRA, Ach. Rifai, dalam keterangannya meminta Kejari Sampang untuk mengusut lebih lanjut pihak-pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan, termasuk yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
"Ada sejumlah nama yang muncul selama proses persidangan yang seharusnya turut diperiksa. Kami mendorong kejaksaan untuk kembali menelaah fakta-fakta tersebut dan menindaklanjuti secara hukum," ujar Rifai.
Ia juga menyebut dugaan keterlibatan Sekretaris Desa Baruh saat itu, yang bahkan diketahui sempat hadir dalam audiensi pada perkara berbeda. Menurut LASBANDRA, hal ini menjadi ironi tersendiri, mengingat yang bersangkutan diduga terlibat dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami sangat menyayangkan apabila ada pihak yang sempat mengejek atau merendahkan institusi kejaksaan, padahal mereka sendiri diduga terlibat dalam kasus korupsi, ini menjadi catatan penting bagi kami dan publik," lanjut Rifai.
Lebih jauh, Rifai menegaskan bahwa kunjungan pihaknya adalah bentuk dukungan moral kepada Kejari Sampang agar tetap konsisten dan tidak ragu menuntaskan setiap kasus korupsi hingga ke akar-akarnya.
Menanggapi audiensi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, S.H., M.H., CSSL, melalui Kepala Seksi Intelijen Diecky E.K. Andriansyah, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas dukungan dari masyarakat dan insan media.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan silaturahmi ini, apa yang menjadi aspirasi teman-teman akan segera kami pelajari kembali, meski perkara utama telah inkrah, kami tidak menutup kemungkinan untuk menindaklanjuti apabila ada fakta hukum baru yang relevan," ujar Diecky.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dan memberikan informasi tambahan jika dibutuhkan dalam proses penegakan hukum ke depan.
"Jika diperlukan, kami sangat terbuka menerima informasi dari masyarakat agar penanganan perkara ini berjalan lancar dan tuntas," pungkasnya.(Wir)