Presnews.my.id/ Bekasi - Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi mendesak Gubernur Papua Barat dan Ketua DPRD Papua Barat untuk segera menghormati dan melaksanakan Putusan Komisi Informasi Papua Barat (KIP Papua Barat) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.21 Juli 2025
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat PKN, Jatibening, Bekasi, pada Senin dini hari (21/07). Dalam keterangannya, Patar menyampaikan bahwa PKN telah mengirimkan surat resmi kepada kedua pejabat publik tersebut agar segera menyerahkan dokumen informasi publik sesuai dengan amar putusan KIP Papua Barat Nomor 01/III/KI-PB/PS-M/2025 tanggal 24 Maret 2025.
"Putusan tersebut sudah inkracht, sehingga seharusnya pihak termohon dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPRD Papua Barat segera menindaklanjuti dan menginformasikan jadwal pengambilan dokumen kepada kami selaku pemohon," ujar Patar Sihotang.
Isi Permohonan Informasi
PKN sebelumnya mengajukan permohonan informasi publik melalui surat yang dikirim pada 4 Februari 2024, yang ditujukan kepada Pemprov Papua Barat dan DPRD Papua Barat. Informasi yang diminta mencakup:
1. Salinan dokumen kontrak dan lampirannya pada kegiatan pengadaan barang dan jasa (melalui penyedia jasa maupun swakelola) untuk Tahun Anggaran 2021.
2. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penanganan COVID-19 untuk tahun 2019, 2020, dan 2021.
Putusan Komisi Informasi Papua Barat menyatakan informasi tersebut sebagai informasi terbuka dan memerintahkan pihak termohon untuk menyerahkan informasi dimaksud kepada pemohon setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
PKN: Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Diabaikan
Patar menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak termohon, maka PKN akan menempuh langkah hukum lanjutan. "Kami siap ajukan permohonan penetapan eksekusi ke pengadilan dan melaporkan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi kepada aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat," tegasnya.
Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang seharusnya tersedia dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp5 juta.
Transparansi dan Antikorupsi Harus Jadi Budaya
Lebih lanjut, Patar Sihotang menekankan bahwa proses permohonan informasi ini merupakan bagian dari komitmen PKN dalam mendukung budaya transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. "Keterbukaan informasi adalah kunci untuk mencegah dan memberantas korupsi. Jika semua terbuka, maka ruang bagi niat buruk (mens rea) melakukan korupsi akan tertutup," ungkapnya.
Patar berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik di Papua Barat, serta mendorong lahirnya budaya pemerintahan yang bersih, adil, dan transparan demi terwujudnya cita-cita Indonesia Emas 2045.
---
📞 Kontak PKN: Patar Sihotang (Ketua Umum PKN) – 0821-1318-5141
📞 Kontak Panitera KIP Papua Barat – 0821-9416-2970
---