Sertifikat Tanah Disalurkan Bertahap, H. Faros Tekankan Transparansi dan Pelayanan Tanpa Pungli

Keterangan gambar: ketika warga mendatangi kantor balai desa pacanggaan, untuk menerima surat sertifikat tanah secara langsung
Presnews.my.id|SAMPANG – Kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi harapan masyarakat. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026, penyerahan sertifikat tanah di Desa Pecanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, dilaksanakan secara bertahap, Rabu (14/10/2026).
Penyerahan sertifikat ini melibatkan H. Faros selaku mentor kepala desa, Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Sampang, serta pemerintah desa setempat. Program tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan.
Dalam pelaksanaannya, penyerahan sertifikat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni secara simbolis atau massal di balai desa dan secara langsung dari petugas kepada warga penerima (door to door).
H. Faros menekankan pentingnya transparansi dan ketepatan penyaluran sertifikat agar hak masyarakat benar-benar terlindungi.
“Penyerahan sertifikat PTSL harus dilaksanakan secara transparan, tertib, dan tepat sasaran. Pastikan sertifikat diterima oleh pemilik yang berhak. Pelayanan kepada masyarakat juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku, tanpa pungutan liar yang merugikan warga,” tegas H. Faros.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan kegiatan penyerahan secara langsung menjadi salah satu upaya untuk memastikan dokumen sampai ke tangan penerima yang berhak. Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur pelayanan dan biaya resmi agar tidak terbebani pungutan di luar ketentuan.
Seiring perkembangan teknologi, sertifikat elektronik (e-Sertifikat) turut menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan. Format elektronik dilengkapi mekanisme verifikasi, termasuk kode QR sesuai format yang berlaku, untuk mendukung pemeriksaan keaslian dokumen.
Pelaksanaan penyerahan sertifikat di Desa Pecanggaan berlangsung aman dan kondusif. Masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat program ini, terutama dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
H. Faros juga diharapkan mendorong pemerintah desa untuk terus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, mulai dari keterbukaan informasi hingga ketertiban administrasi dalam pelaksanaan program pertanahan.
Sebab, keberhasilan PTSL bukan semata-mata diukur dari banyaknya sertifikat yang diserahkan, melainkan juga dari kepastian hukum, transparansi pelayanan, ketepatan penerima, dan terjaganya hak-hak masyarakat.
Dengan pelaksanaan yang tertib dan akuntabel, program PTSL diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan hak atas tanah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kabupaten Sampang.
(Wir)