BONE, — Pelaksanaan program revitalisasi di lima sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan Lembaga Monitoring Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LM-Tipikor RI). Organisasi tersebut menyatakan berencana melaporkan dugaan persoalan dalam pelaksanaan program itu kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Ketua DPD LM-Tipikor RI Kabupaten Bone, Andi Sunil, mengatakan pihaknya menyoroti mekanisme pengerjaan, penggunaan tenaga kerja, serta dugaan ketidaksesuaian material bangunan pada sejumlah sekolah penerima program revitalisasi tahun anggaran 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (12/10/2026). Menurut Andi Sunil, program dengan anggaran mencapai ratusan juta hingga lebih dari Rp1 miliar per sekolah perlu diawasi agar pelaksanaannya sesuai ketentuan dan penggunaan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, dugaan yang disampaikan LM-Tipikor RI belum dapat dianggap sebagai pelanggaran yang terbukti. Penilaiannya memerlukan verifikasi dokumen, klarifikasi pihak terkait, serta pemeriksaan teknis terhadap pekerjaan di lapangan.
Lima SD di Kajuara Menjadi Sorotan
Berdasarkan data yang disampaikan LM-Tipikor RI, lima sekolah yang menjadi perhatian organisasi tersebut adalah:
- SD Negeri 273 Bulu Tanah, dengan nilai anggaran yang disebut sebesar Rp900.752.489 dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
- SD Negeri 264 Padaelo, dengan nilai anggaran yang disebut sebesar Rp916.302.728 dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
- SD Negeri 263 Awang Tangka, dengan nilai anggaran yang disebut sebesar Rp924.134.700 dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
- SD Inpres 12/79 Abbumpungeng, dengan nilai anggaran yang disebut sebesar Rp1.148.448.684 dan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
- SD Inpres 377 Raja, dengan nilai anggaran yang masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen resmi dan waktu pelaksanaan yang disebut selama 150 hari kalender.
Nilai anggaran dan jangka waktu tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi program, termasuk penetapan penerima bantuan dan rencana anggaran biaya masing-masing sekolah. Data tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan atau kerugian negara.
Mekanisme Pengerjaan dan Mutu Material Dipertanyakan
Andi Sunil menyoroti dugaan pengerjaan secara borongan yang disebut melibatkan pihak ketiga. Menurut dia, mekanisme tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan petunjuk teknis program revitalisasi yang berlaku.
Dalam pelaksanaan program yang menggunakan mekanisme swakelola, tata cara pengerjaan dan penggunaan anggaran harus mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi program serta jenjang pendidikan penerima bantuan. Karena itu, dugaan pelanggaran perlu diuji melalui dokumen pelaksanaan kegiatan dan aturan teknis yang relevan.
LM-Tipikor RI juga mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi sejumlah material bangunan, termasuk semen, pasir, dan kusen.
Dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan teknis dengan membandingkan material yang digunakan dengan spesifikasi dalam dokumen pekerjaan. Tanpa pemeriksaan tersebut, belum dapat dipastikan apakah material yang digunakan memenuhi standar atau terdapat ketidaksesuaian.
Dokumentasi Diklaim Telah Dikumpulkan
Andi Sunil menyatakan pihaknya telah mengumpulkan bahan berupa foto, video, dan rekaman audio dari sejumlah orang yang diklaim mengetahui pelaksanaan pekerjaan revitalisasi, termasuk pekerja dan warga sekitar.
Menurut dia, dokumentasi tersebut akan menjadi bagian dari bahan yang disiapkan untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Namun, keberadaan dokumentasi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Keaslian, waktu pengambilan, lokasi, konteks, serta keterkaitan dokumentasi dengan pekerjaan di masing-masing sekolah tetap perlu diperiksa.
Apabila laporan resmi diajukan, aparat penegak hukum berwenang menilai informasi dan bukti yang disampaikan serta menentukan langkah selanjutnya berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Minta Dugaan Ditelusuri, Konfirmasi Pihak Terkait Diperlukan
LM-Tipikor RI menyatakan mendorong aparat penegak hukum menelusuri dugaan persoalan dalam pelaksanaan revitalisasi di lima sekolah tersebut. Pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan kesesuaian penggunaan anggaran, mekanisme pengerjaan, serta mutu material dan hasil pembangunan dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, klarifikasi dari pihak sekolah dan instansi yang bertanggung jawab tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh. Konfirmasi tersebut penting untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan program, pengawasan pekerjaan, pengadaan material, serta pertanggungjawaban anggaran.
Redaksi masih perlu memperoleh keterangan langsung dari kepala sekolah atau penanggung jawab kegiatan di kelima sekolah dan instansi pendidikan terkait. Oleh karena itu, pemberitaan ini belum memuat tanggapan langsung dari pihak-pihak tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab bagi pihak sekolah, pengelola program, instansi terkait, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Rencana pelaporan yang disampaikan LM-Tipikor RI perlu dibedakan dari laporan resmi yang telah diterima aparat. Demikian pula, dugaan yang disampaikan narasumber tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum diverifikasi melalui proses yang berwenang.
Redaksi/AA
