Kekecewaan Ahli Waris Mendalam, Pelayanan Hukum Dinilai Lambat Usai Dilaporkan Resmi ke Polresta Gowa terkait Kasus Lahan di Romang Lompoa

Kekecewaan Ahli Waris Mendalam, Pelayanan Hukum Dinilai Lambat Usai Dilaporkan Resmi ke Polresta Gowa terkait Kasus Lahan di Romang Lompoa

Selasa, 13 Oktober 2026, Oktober 13, 2026

 


GOWA, SULAWESI SELATAN – Pihak keluarga ahli waris mengekspresikan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan hukum terkait sengketa lahan yang terjadi di Lingkungan Mawang, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Situasi kian memanas setelah salah satu pihak ahli waris resmi dipanggil oleh Satreskrim Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi/terlapor.


Kasus ini mencuat berdasarkan Surat Panggilan Wawancara Klarifikasi Perkara Nomor: B/2679/X/Res.1.2/2026/Reskrim yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor Kota Gowa pada tanggal 7 Oktober 2026. Pemanggilan tersebut merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/823/VI/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 15 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana "Memasuki Pekarangan Tanpa Hak dan Penyerobotan Hak Atas Tanah" sebagaimana diatur dalam Pasal 257 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023.



Ahli resmi yang dilaporkan dan diundang menghadiri wawancara klarifikasi perkara ini adalah Sdr. Alimuddin bin Syamsu, menyusul laporan yang dilayangkan oleh saudari HJ. FATIMAH DG SIANG atas dugaan pertemuan yang melibatkan saudara SUDIRMAN pada Jumat, 5 Juni 2026 di lokasi objek sengketa.


Perwakilan ahli waris menyampaikan kekecewaan berat mereka terhadap respons aparat penegak hukum. Pihak ahli waris menilai adanya keterlambatan yang signifikan dan pelayanan yang berlarut-larut sejak laporan pertama kali bergulir di bulan Juni 2026, yang dirasa mengabaikan kepastian hukum bagi masyarakat kecil yang berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka.


Proses klarifikasi ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 12 Oktober 2026, pukul 10.30 WITA bertempat di Ruang Unit 2 Tahbang Satreskrim Polresta Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru No. 58, Sungguminasa. Pemeriksaan ditangani langsung oleh Penyidik Pembantu AIPDA SYAMSUL BAHRI, S.H. dan AIPDA AKHMAD.


Pihak ahli waris berharap Polresta Gowa bertindak objektif, transparan, dan tidak memperlama proses penanganan perkara demi tegaknya keadilan yang hakiki tanpa ada keberpihakan.

TerPopuler