MAKASSAR – Unit Opsnal Polsek Tamalate mengamankan seorang pria berinisial Muhammad Agung (24), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian laptop milik seorang mahasiswa di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Lorong 2 D, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Terduga pelaku diamankan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.45 Wita setelah warga setempat lebih dahulu mengamankan pria tersebut karena diduga melakukan pencurian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Safira Usmahuk (19), seorang mahasiswa yang kehilangan laptop merek Lenovo berwarna hitam dari kamar kosnya.
Berdasarkan kronologi kejadian, korban meninggalkan kamar kos dalam keadaan kosong dan terkunci menggunakan gembok karena hendak mengikuti kegiatan di luar kampus. Namun, keesokan harinya, korban mendapat informasi bahwa kamar kosnya telah dimasuki pencuri dan laptop miliknya sudah hilang.
Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tamalate untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian, Unit Opsnal Polsek Tamalate yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Alim Bahri Usman, S.E., didampingi Panit Opsnal Aipda Dedy Arseto, segera mendatangi lokasi.
Petugas kemudian mengamankan pria yang mengaku bernama Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek Lenovo berwarna hitam beserta pengisi daya atau charger.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kamar kos korban dengan cara merusak gembok pintu menggunakan besi. Laptop tersebut diduga hendak dijual.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/477/X/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLSEK TAMALATE, tertanggal 10 Oktober 2026, dengan Safira Usmahuk sebagai pelapor.
Saat ini, Muhammad Agung beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polsek Tamalate untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan penanganan perkara guna mendalami kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan: Status Muhammad Agung dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
