Ketum Laskar The Iwan iwan.Bongkar Tegaskan : tindakan Penutupan Papan Bicara Ahli Waris Sudirman merupakan bentuk main hakim sendiri

Ketum Laskar The Iwan iwan.Bongkar Tegaskan : tindakan Penutupan Papan Bicara Ahli Waris Sudirman merupakan bentuk main hakim sendiri

Senin, 05 Oktober 2026, Oktober 05, 2026


PERSNEWS.MY.ID

GOWA — Persoalan papan bicara ahli waris Sudirman kembali mendapat perhatian serius. Keluarga besar Laskar The Iwan menyatakan sikap akan menindak tegas oknum yang terlibat atas penutupan papan bicara milik ahli waris


Iwan.bongkar menjelaskan Jika penutupan atau pencopotan papan bicara tersebut menyebabkan papan menjadi rusak, patah, dicoret-coret sehingga tidak terbaca, atau hilang, pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 521 ayat (1) KUHP Baru.

Yang dimana ancaman Pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (maksimal Rp200.000.000,00).



Mereka menegaskan, apabila kembali terjadi tindakan penutupan, pemindahan, perusakan, ataupun penghilangan papan bicara, pihaknya tidak akan tinggal diam. Namun, langkah tegas tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.


“Kami tidak ingin persoalan ini semakin melebar. Tetapi kalau papan bicara ahli waris kembali ditutup atau diganggu, kami akan mengambil langkah tegas sesuai hukum. Kami akan dokumentasikan, laporkan, dan meminta aparat melakukan tindakan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas pihak Laskar The Iwan.




Menurut mereka, keberadaan papan bicara merupakan bagian dari penyampaian informasi mengenai adanya persoalan hukum atas objek tanah. Karena itu, setiap tindakan terhadap papan tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan tidak dilakukan secara sepihak.


Laskar The Iwan juga meminta pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut untuk menunjukkan dasar kepemilikannya secara terbuka melalui proses hukum.


“Kalau merasa punya hak, buktikan di hadapan hukum. Jangan papan bicara yang dipersoalkan. Jangan pula mengambil tindakan sendiri di lapangan,” tegasnya.


Pihak Laskar The Iwan menyatakan siap mengawal persoalan tersebut secara terbuka dan meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian agar tidak terjadi tindakan yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.


Mereka juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan provokasi maupun tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Penyelesaian sengketa tanah, menurut mereka, harus dikembalikan kepada mekanisme hukum dan pembuktian yang sah.


“Kami akan mengawal persoalan ini. Jika kejadian serupa terulang, kami akan menempuh langkah hukum secara tegas dan terukur. Tidak boleh ada pihak yang bertindak seolah-olah berada di atas hukum,” ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang berkaitan dengan penutupan papan bicara tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.


Melaporkan:Muh haris

TerPopuler