MAKASSAR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tamalate mengamankan dua pemuda yang diduga membawa senjata tajam berupa busur beserta anak panah dan celurit di Jalan Andi Tonro Raya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga buah busur, sebuah tas selempang, dan satu buah celurit sebagai barang bukti.
Dua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial Imam Fahri (19) dan Muhammad Saputra (16). Keduanya diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Resmob Polsek Tamalate menerima informasi mengenai adanya keributan di Jalan Andi Tonro Raya. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian langsung menuju lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sejumlah pemuda yang berada di lokasi. Saat melihat kedatangan polisi, beberapa pemuda tersebut berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan sejumlah pemuda. Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan tiga buah busur beserta anak panah di dalam tas selempang yang dibawa salah satu pemuda. Selain itu, seorang pemuda lainnya kedapatan membawa sebilah celurit.
Kedua pemuda yang diduga memiliki senjata tajam tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tamalate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Imam Fahri mengakui bahwa tiga anak panah busur tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku membawa busur tersebut untuk menghadang kelompok geng motor yang melintas di Jalan Andi Tonro Raya.
Sementara itu, Muhammad Saputra mengakui kepemilikan sebilah celurit yang juga disebut digunakan untuk menghadang kelompok geng motor yang melintas di lokasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh anggota Resmob Polsek Tamalate yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Alim Bahri Usman, S.E., didampingi Panit 1 Aipda Dedi Arseto.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/X/2026/RESKRIM POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL.
Selanjutnya, kedua pemuda beserta barang bukti diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Tamalate untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: Kedua pemuda tersebut masih berstatus sebagai pihak yang diamankan dan diduga terlibat dalam tindak pidana. Penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan proses hukum.

