Proyek Jalan Madupat-Omben Disorot, Aliran Air Drainase Baru Disebut Langsung ke Tanah Warga

Proyek Jalan Madupat-Omben Disorot, Aliran Air Drainase Baru Disebut Langsung ke Tanah Warga

Minggu, 18 Oktober 2026, Oktober 18, 2026

 Proyek Jalan Madupat-Omben Disorot, Aliran Air Drainase Baru Disebut Langsung ke Tanah Warga



Presnews.my.id–SAMPANG, – Pembangunan saluran drainase dalam proyek peningkatan struktur Jalan Madupat–Omben, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan. 


Tokoh masyarakat Achmad Barokah mempersoalkan arah aliran air di sisi selatan jalan yang melintasi jalan dari barat ke timur dan disebut langsung mengarah ke tanah milik warga.


Keberatan itu disampaikan Achmad Barokah pada Sabtu (17/10/2026) ia menyoroti dugaan belum adanya koordinasi dengan pemilik lahan yang menjadi arah aliran air tersebut.


Persoalan ini menempatkan perencanaan drainase sebagai hal yang perlu mendapat penjelasan terbuka, sebab, pembangunan saluran tidak hanya menyangkut konstruksi fisik, tetapi juga penentuan jalur aliran dan titik pembuangan akhir agar tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat di sekitar proyek.


Aliran air yang disebut langsung menuju tanah warga perlu diperiksa untuk memastikan apakah jalur tersebut sesuai dengan perencanaan teknis dan bagaimana potensi dampaknya diantisipasi, tanpa pemeriksaan dan penjelasan yang memadai, keberatan warga berisiko tidak terjawab meskipun pekerjaan fisik terus berjalan.


Achmad Barokah berencana mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang untuk meminta penjelasan mengenai dasar penentuan arah aliran, titik pembuangan akhir, serta langkah antisipasi apabila lahan warga berpotensi terdampak.


Proyek peningkatan struktur Jalan Madupat–Omben tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp3,9 miliar, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Sinergi Mitra Andalan dengan pengawasan CV Indotama Konsultan.


Dengan nilai kontrak tersebut, aspek perencanaan dan pengawasan perlu mendapat perhatian, termasuk memastikan saluran yang dibangun berfungsi sesuai desain dan memiliki titik pembuangan yang jelas. 


Kontraktor dan konsultan pengawas perlu menjelaskan dasar teknis jalur drainase yang dipersoalkan, sedangkan Dinas PUPR perlu memastikan persoalan tersebut melalui pemeriksaan lapangan.


Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari CV Sinergi Mitra Andalan, CV Indotama Konsultan, maupun Dinas PUPR Kabupaten Sampang terkait keberatan tersebut. 


Pemeriksaan langsung di lokasi diperlukan untuk memastikan arah aliran, titik pembuangan akhir, serta langkah penanganan apabila ditemukan potensi dampak terhadap lahan warga. 


Penjelasan dari pihak terkait juga diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai keberatan masyarakat tanpa kepastian tindak lanjut. (Tim) 

TerPopuler