H. Sujai: Apresiasi Kejari Sampang, Penegakan Hukum Harus Tuntas Tanpa Pandang Bulu

H. Sujai: Apresiasi Kejari Sampang, Penegakan Hukum Harus Tuntas Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 30 Oktober 2026, Oktober 30, 2026

 H. Sujai: Apresiasi Kejari Sampang, Penegakan Hukum Harus Tuntas Tanpa Pandang Bulu




Presnews.my.id|SAMPANG – Penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang mendapat apresiasi dari Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Kabupaten Sampang, H. Sujai.


Apresiasi itu disampaikan menyusul langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan WRM, mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn periode 2022 hingga Mei 2025, sebagai tersangka pada Jumat (30/10/2026).


Berdasarkan penghitungan awal tim penyidik, dugaan penyalahgunaan keuangan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar. Usai penetapan tersangka, WRM langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.


H. Sujai menilai langkah Kejari Sampang menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di lingkungan pelayanan publik.


Menurutnya, pengusutan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara objektif.


Ia juga berharap penyidik tidak berhenti pada penetapan satu tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.


“Pengusutan perkara ini harus dilakukan secara tuntas sesuai ketentuan hukum. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, tentu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku,” demikian harapan H. Sujai.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan tim penyidik.


Dugaan penyimpangan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn menjadi perhatian publik karena pengelolaan anggaran rumah sakit berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat.


LKPK Sampang berharap proses hukum berjalan secara akuntabel dan memberikan kepastian hukum. Transparansi dalam pengungkapan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun lembaga pelayanan publik.


Adapun dugaan tindak pidana dan nilai kerugian negara sekitar Rp5 miliar tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. WRM juga tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

TerPopuler