**GOWA, SULAWESI SELATAN** — Penanganan perkara kematian almarhum Muh Nasrullah di Polresta Gowa menuai keberatan dari pihak keluarga. Pasalnya, perkara yang dilaporkan melalui surat bernomor **R-Li/629/1.6.2026/Satreskrim** tersebut, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan pada **22 Oktober 2026**.
Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan bagi keluarga korban, khususnya mengenai proses penelaahan bukti, hasil visum, serta dasar pertimbangan penyidik dalam menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Saya selaku kakak kandung almarhum sekaligus pelapor mengaku kecewa karena masih terdapat sejumlah hal yang menurut saya belum memperoleh penjelasan secara menyeluruh. Sejak awal, keluarga menduga kematian Muh Nasrullah bukan semata-mata akibat kecelakaan lalu lintas, melainkan terdapat dugaan penganiayaan yang perlu didalami secara objektif berdasarkan bukti dan fakta hukum.
**Hasil Visum RS Grestelina Menjadi Pertanyaan Keluarga**
Salah satu hal yang menjadi perhatian saya adalah hasil visum yang dikeluarkan oleh RS Grestelina dengan nomor surat **7/ver/RSG/X/2026**.
Menurut saya, hasil visum tersebut merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dijelaskan relevansinya dalam proses penanganan perkara kematian adik saya. Saya mempertanyakan bagaimana hasil pemeriksaan medis tersebut dipertimbangkan oleh penyidik sebelum mengambil kesimpulan bahwa perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Sebagai pelapor, saya berharap memperoleh penjelasan yang terang mengenai hasil visum, kaitannya dengan dugaan penyebab kematian, serta bagaimana dokumen tersebut dinilai bersama bukti-bukti lain yang telah disampaikan keluarga.
Saya tidak bermaksud mendahului kesimpulan hukum. Namun, apabila terdapat bukti yang menurut keluarga belum memperoleh penjelasan memadai, sudah sepatutnya hal tersebut menjadi bagian dari evaluasi secara objektif agar tidak menyisakan pertanyaan mengenai penyebab kematian almarhum.
**Pertanyakan Dasar Perkara Tidak Dilanjutkan ke Penyidikan**
Saya juga mempertanyakan dasar pertimbangan penyidik dalam menyatakan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan pada 22 Oktober 2026.
Sepanjang yang saya alami, penjelasan yang diberikan lebih banyak merujuk pada keterangan saksi yang telah dipanggil. Sementara itu, saya masih mempertanyakan bagaimana seluruh bukti yang dimiliki keluarga, hasil visum, dan keterangan pelapor dipadukan dalam proses penilaian perkara.
Saya meminta agar Polresta Gowa menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan faktual yang mendasari keputusan tersebut, termasuk apakah telah dilakukan gelar perkara dan bagaimana hasil evaluasinya Ujar Imran Wahyudi(kakak) Korban.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar menerima atau menolak keputusan penyidik. Yang kami butuhkan adalah penjelasan yang dapat dipahami, transparan, dan berlandaskan fakta mengenai mengapa dugaan yang kami sampaikan dinilai belum dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.(Tambahnya)
**Persoalan Wilayah Kejadian Harus Dijelaskan Sesuai Kewenangan**
Melalui Komunikasi Whatsapp (IW)juga mengeluarkan unek-Unek nya kepada Salah Satu Awak media yang juga bagian KAHMI HMI,Saya juga mempertanyakan penjelasan mengenai lokasi kejadian perkara yang disebut berada di luar wilayah Kabupaten Gowa, serta kesimpulan bahwa tidak ditemukan tindak pidana lain selain kecelakaan lalu lintas.
Menurut saya, persoalan lokasi kejadian perlu dijelaskan sesuai ketentuan kewenangan penanganan perkara. Apabila terdapat kendala yurisdiksi, keluarga berharap kepolisian menerangkan langkah yang dapat ditempuh, termasuk kemungkinan koordinasi dengan satuan kewilayahan yang berwenang,(Jelasnya).
Selaku Kader HMI,yang punya fungsi moral Sosial Control, Agent Of Cange, Saya tidak meminta agar ketentuan hukum diabaikan. Saya hanya ingin dugaan penyebab kematian adik saya ditelaah secara menyeluruh dan setiap bukti yang relevan memperoleh penilaian yang semestinya, tambahnya (IW).
**Desak Evaluasi dan Transparansi Penanganan Perkara**
Atas dasar itu, saya meminta Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolri, serta pihak pengawas yang berwenang untuk memberikan perhatian terhadap penanganan perkara ini.
Saya berharap dilakukan evaluasi secara objektif terhadap proses penanganan laporan bernomor R-Li/629/1.6.2026/Satreskrim, termasuk penelaahan terhadap hasil visum RS Grestelina bernomor 7/ver/RSG/X/2026, bukti yang telah disampaikan keluarga, keterangan saksi, dan dasar pertimbangan penyidik.
Saya juga meminta agar keluarga memperoleh penjelasan tertulis mengenai status penanganan perkara, alasan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan, serta mekanisme keberatan atau pengaduan yang tersedia sesuai ketentuan hukum.
Bagi saya, kematian adik saya bukan persoalan yang bisa dibiarkan menyisakan tanda tanya. Keluarga berhak menyampaikan keberatan, meminta penjelasan, dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia demi mendapatkan kepastian.
**Saya Tidak Akan Berhenti Memperjuangkan Keadilan**
Sebagai kakak kandung almarhum Muh Nasrullah, saya akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum dan mekanisme pengawasan yang tersedia. Saya tetap menduga terdapat unsur penganiayaan dalam kematian adik saya, bahkan dugaan adanya perencanaan, tetapi saya meminta agar dugaan tersebut diuji secara profesional berdasarkan bukti yang sah.
Apabila Polresta Gowa belum dapat menjawab pertanyaan dan keberatan keluarga secara memadai, saya akan membawa persoalan ini kepada pihak berwenang yang dapat menelaah penanganan perkara tersebut.
Adik saya adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, kami meminta agar perkara ini ditinjau secara objektif, bukan agar hukum berpihak kepada keluarga, melainkan agar setiap bukti diperiksa dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
**Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta transparansi, penjelasan atas bukti yang kami pertanyakan, dan kesempatan yang adil untuk mencari kebenaran. Saya akan terus memperjuangkan hak adik saya sampai seluruh upaya hukum yang tersedia ditempuh,Tutup nya(IW) **
Namun Pihak Wartawan belum terkait belum mengklarifikasi langsung Informasi yang didapat dari Pihak Keluarga Korban(IW), Namun langkah kedepannya akan Mengawal dan Berupaya untuk Menemui pihak Terkait(Polres Gowa) / Penyidik yang menangani Kasus Kematian (Muh.Nasrullah) Ujar Senior HMI (IW)sekaligus Jurnalis melalui komunikasi Whatsapp.#Pimred


