KARHUTLA JANGAN DIBIARKAN! Pro Dr Sutan Nasomal Desak Presiden Perintahkan TNI-Polri Bertindak, Korporasi dan Pelaku Harus Diproses Hukum Tanpa Tebang Pilih

KARHUTLA JANGAN DIBIARKAN! Pro Dr Sutan Nasomal Desak Presiden Perintahkan TNI-Polri Bertindak, Korporasi dan Pelaku Harus Diproses Hukum Tanpa Tebang Pilih

Minggu, 25 Oktober 2026, Oktober 25, 2026

 









JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan. Dampaknya bukan sekadar lahan yang terbakar, tetapi juga ancaman terhadap kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem, hilangnya habitat satwa, serta terganggunya kehidupan warga yang menggantungkan penghasilan pada sektor pertanian dan lingkungan hutan.





Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Presiden Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk mencegah dan menindak pembakaran hutan.

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon pada Minggu (25/10/2026), Sutan meminta Presiden menginstruksikan Panglima TNI dan Kapolri agar mendukung penanganan karhutla sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya bergerak ketika kebakaran telah meluas dan asap mulai mengganggu aktivitas masyarakat. Pencegahan, pengawasan, pengungkapan penyebab kebakaran, serta penegakan hukum harus berjalan secara berkelanjutan.

“Pemerintah jangan tinggal diam. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan harus diproses secara tegas sesuai hukum. Jangan sampai kepentingan pihak tertentu mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas Sutan Nasomal.

KALIMANTAN TENGAH JADI PERHATIAN, DAMPAK KARHUTLA TAK BOLEH DIREMEHKAN

Sutan Nasomal turut menyoroti laporan mengenai kebakaran hutan dan dampak kabut asap di Kalimantan Tengah. Ia mengingatkan bahwa pencemaran udara akibat kebakaran dapat menimbulkan risiko kesehatan, sementara kerusakan hutan berpotensi mengancam keanekaragaman hayati dan mata pencaharian masyarakat.

Namun, besaran dampak, luas wilayah terbakar, dan penyebab setiap kejadian harus dipastikan melalui data resmi serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Pemerintah pusat dan daerah diminta memperkuat kesiapsiagaan, mempercepat penanganan titik api, dan memastikan masyarakat yang terdampak memperoleh perlindungan yang diperlukan.

Menurut Sutan, upaya pemadaman saja tidak cukup apabila penyebab kebakaran tidak diusut secara tuntas. Penanganan juga harus mencakup pemulihan lingkungan dan evaluasi terhadap pengawasan kawasan rawan kebakaran.

DATA RESMI: 32 PERUSAHAAN DIKENAI SANKSI ADMINISTRATIF

Desakan agar penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih menjadi perhatian di tengah langkah pemerintah menangani karhutla.

Kementerian Kehutanan pada 19 Oktober 2026 mengumumkan bahwa sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif terkait areal terbakar seluas 12.926,74 hektare. Pada saat yang sama, proses pidana terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, juga berjalan. .

Dalam perkembangan yang diumumkan pada 21 Oktober 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pembekuan izin enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut, total 32 perusahaan telah dikenai tindakan administratif. Pemerintah juga menyatakan proses pidana dapat ditempuh apabila ditemukan indikasi dan bukti yang memenuhi ketentuan hukum. .

Data tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla telah mencakup sanksi administratif dan proses pidana. Meski demikian, sanksi administratif tidak otomatis berarti suatu perusahaan telah terbukti melakukan tindak pidana. Status setiap perkara harus disampaikan sesuai tahapan dan keputusan hukum yang berlaku.

Sutan Nasomal menilai penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten, termasuk apabila hasil penyelidikan menemukan dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kendali atau memperoleh manfaat dari kegiatan yang melanggar hukum.

TUNTUTAN HUKUMAN BERAT, PROSES PERADILAN HARUS TETAP DIJUNJUNG

Dalam pernyataannya, Sutan Nasomal mengusulkan hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan yang dinilainya menimbulkan dampak serius. Ia juga menyampaikan tuntutan agar aparat mengambil tindakan keras terhadap pelaku.

Usulan tersebut merupakan pandangan narasumber. Jenis dan beratnya pidana harus ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, unsur tindak pidana yang terbukti, dan putusan pengadilan yang berwenang.

Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan sewenang-wenang. Dugaan pelanggaran harus diselidiki secara profesional, bukti harus diuji melalui mekanisme hukum, dan setiap orang berhak memperoleh proses peradilan yang adil.

TNI dan Polri perlu menjalankan peran sesuai kewenangannya dalam mendukung pencegahan, penanganan kebakaran, dan penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti. Ketegasan aparat harus tetap berada dalam koridor hukum.

PEMERINTAH DAERAH JANGAN LEPAS TANGAN

Sutan juga meminta gubernur, bupati, dan wali kota meningkatkan pengawasan terhadap wilayah rawan karhutla. Pemerintah daerah dinilai perlu memperkuat koordinasi dengan petugas pemadam, BPBD, aparat penegak hukum, pemegang izin usaha, dan masyarakat setempat.

Pengawasan terhadap kegiatan usaha di kawasan hutan harus dilakukan secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang memadai, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat yang menjadi korban kebakaran tidak boleh diabaikan. Perlindungan kesehatan, keselamatan warga, keberlanjutan pertanian, dan pemulihan lingkungan harus menjadi bagian dari penanganan karhutla.

Sorotan utamanya jelas: penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pernyataan keras. Pemerintah perlu menunjukkan hasil melalui pencegahan yang efektif, penyelidikan yang transparan, proses hukum yang akuntabel, dan pemulihan kawasan yang terdampak.

Sutan Nasomal berharap pemerintah menjadikan penanganan karhutla sebagai agenda serius yang melibatkan seluruh unsur terkait. Tujuannya bukan hanya menghentikan kebakaran yang sedang berlangsung, melainkan juga mencegah kejadian serupa terulang dan memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Catatan redaksi: Pernyataan narasumber mengenai dugaan pelaku dan usulan hukuman disajikan sebagai pendapat, bukan kesimpulan hukum. Informasi mengenai lokasi, penyebab, luas kebakaran, kerugian, serta pihak yang bertanggung jawab harus merujuk pada data resmi dan hasil penyelidikan. Klarifikasi dari pihak terkait tetap terbuka demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

TerPopuler