“Berkas Komaruddin Masih Misterius: Polres Bilang P19, Kejari Sebut Masih P18”
![]() |
| _Gambar: Ilustrasi_ |
Presnews.my.id|BANGKALAN – Penanganan kasus narkoba dengan tersangka Komaruddin, warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, menuai sorotan setelah lebih dari 73 hari mendekam di tahanan Mapolres Bangkalan tanpa kepastian pelimpahan perkara ke kejaksaan. Kondisi tersebut semakin menimbulkan tanda tanya karena muncul perbedaan keterangan antara penyidik Satresnarkoba Polres Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan terkait status berkas perkara.
Komaruddin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Junaidi pada 27 Maret 2026 dengan barang bukti sekitar 4 gram sabu yang diduga akan diedarkan. Namun berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangkalan per 8 Juni 2026, hanya Junaidi yang telah menjalani proses persidangan. Sementara Komaruddin hingga kini masih berada di sel tahanan Mapolres Bangkalan.
Kanit I Satresnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Sanusi, membenarkan bahwa Komaruddin masih ditahan di Mapolres Bangkalan.
"Benar, Komaruddin masih berada di sel tahanan Mapolres Bangkalan," ujar Sanusi, Senin (9/6/2026).
Saat ditanya mengenai belum dilimpahkannya perkara tersebut ke kejaksaan, Sanusi menjelaskan bahwa berkas perkara masih berstatus P-19 atau masih memerlukan petunjuk dari jaksa peneliti.
"Masih P19 mas, dalam waktu dekat pasti P21," katanya.
Namun pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Andi. Menurutnya, berkas perkara Komaruddin justru masih berstatus P-18 sejak 18 Mei 2026 dan hingga saat ini belum ada perkembangan ataupun pengembalian berkas lanjutan dari penyidik.
"Terakhir tanggal 18 Mei masih P18, sampai sekarang belum ada perkembangan lagi berkasnya dari penyidik narkoba," tegas Andi, Selasa (10/6/2026).
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut belum memberikan penjelasan rinci.
"Besok saya cek ya mas," singkatnya.
Perbedaan informasi mengenai status berkas antara penyidik dan pihak kejaksaan memunculkan pertanyaan publik terkait lambannya penanganan perkara tersebut. Pasalnya, hingga lebih dari dua bulan sejak penangkapan, Komaruddin masih berstatus tahanan di Mapolres Bangkalan tanpa kejelasan kapan perkara itu akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Tim)
