“Barang Bukti Hilang, Hukuman Ringan: Kasus 52 Motor Sitaan Bangkalan Tuai Kritik”

“Barang Bukti Hilang, Hukuman Ringan: Kasus 52 Motor Sitaan Bangkalan Tuai Kritik”

Senin, 08 Juni 2026, Juni 08, 2026

 “Barang Bukti Hilang, Hukuman Ringan: Kasus 52 Motor Sitaan Bangkalan Tuai Kritik”



Presnews.my.id|Bangkalan – Penanganan kasus hilangnya 52 unit sepeda motor barang bukti sitaan balap liar di Polsek Blega kembali menuai kritik publik. Pasalnya, meski oknum yang terlibat dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, sanksi yang dijatuhkan hanya berupa hukuman fisik ringan, yakni lari mengelilingi Mapolres Bangkalan.


Hasil penyelidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur menyimpulkan bahwa peristiwa hilangnya puluhan kendaraan tersebut dikategorikan sebagai kesalahan administrasi. Atas dasar itu, oknum yang dianggap bertanggung jawab hanya dikenai sanksi disiplin ringan.


PLH Kasi Propam Polres Bangkalan, Rezaki, membenarkan bahwa hasil pemeriksaan dari Propam Polda Jatim telah diterima Polres Bangkalan.


"Betul, hasil penyelidikan dari Propam Polda Jatim sudah turun. Hanya kesalahan administrasi dan oknum yang terlibat sudah disanksi ringan, lari-lari keliling Mapolres Bangkalan," ujar. 


Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, hilangnya 52 unit kendaraan yang berstatus barang bukti penegakan hukum dinilai sebagai persoalan serius yang menyangkut pengawasan internal, tata kelola barang bukti, dan akuntabilitas institusi kepolisian.


Saat ditanya mengenai kelengkapan dokumen kendaraan yang sempat menjadi sorotan, Rezaki menjelaskan bahwa seluruh berkas administrasi kendaraan berada di Satlantas Polres Bangkalan.


"Kalau tidak lengkap ya tidak boleh dikeluarkan. Memang ada yang sengaja tidak dicatat dokumennya," katanya.


Pernyataan tersebut justru menambah daftar pertanyaan terkait mekanisme pencatatan dan pengawasan barang bukti yang seharusnya dilakukan secara ketat dan terdokumentasi.


Hingga berita ini ditulis, Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Febry Hermawan belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi. Sementara itu, Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama hanya menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi internal.


"Mohon waktu mas, kami koordinasi dulu," ujarnya singkat, Senin (8/6/2026).


Kasus hilangnya 52 motor sitaan balap liar ini terus menjadi perhatian publik. Selain menyangkut keberadaan barang bukti, masyarakat juga menyoroti proporsionalitas sanksi yang dijatuhkan terhadap pihak yang dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut. (Tim) 

TerPopuler