Oleh: Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL
Kepala Divisi Hukum DPD Sulsel Cobra Legend
Negara hukum akan runtuh apabila advokat tidak lagi merasa aman menjalankan profesinya. Hari ini muncul fenomena yang sangat berbahaya: masyarakat ataupun oknum aparat diduga sengaja merekam diam-diam percakapan advokat ketika konsultasi hukum, lalu rekaman dipotong, direkayasa, dan dijadikan alat untuk menjebak advokat.
Ini bukan sekadar tindakan tidak etis. Ini adalah ancaman serius terhadap kemerdekaan profesi advokat dan dapat masuk dalam kategori pelanggaran pidana, pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, bahkan obstruction terhadap sistem peradilan.
Advokat adalah penegak hukum. Kedudukannya setara dengan polisi, jaksa, dan hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya, advokat diberikan hak imunitas agar bebas melakukan pembelaan hukum tanpa rasa takut dikriminalisasi. Hak imunitas itu ditegaskan dalam Pasal 16 UU Advokat dan diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 sehingga perlindungan berlaku tidak hanya di dalam sidang, tetapi juga di luar sidang pengadilan.
Artinya, ketika advokat sedang melakukan konsultasi hukum, menyusun strategi pembelaan, menerima pengakuan klien, atau memberikan nasihat hukum, maka aktivitas tersebut adalah bagian dari profesi yang dilindungi hukum.
Lebih tegas lagi, Pasal 19 ayat (2) UU Advokat menyatakan bahwa advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan terhadap penyadapan komunikasi elektronik advokat.
Dengan demikian, merekam diam-diam percakapan advokat dalam konsultasi hukum tanpa dasar hukum yang sah dapat dipandang sebagai tindakan melawan hukum yang menyerang kerahasiaan profesi advokat.
Dalam literatur hukum modern, hubungan advokat dan klien dikenal sebagai attorney-client privilege atau kerahasiaan hubungan profesional. Prinsip ini merupakan jantung sistem peradilan karena klien harus merasa aman berbicara terbuka kepada kuasa hukumnya. Tanpa jaminan kerahasiaan, maka pembelaan hukum akan lumpuh.
Berbagai jurnal ilmiah juga menegaskan bahwa kerahasiaan komunikasi advokat-klien merupakan elemen fundamental negara hukum dan hak asasi manusia.
Masalah menjadi jauh lebih serius apabila perekaman diam-diam itu dilakukan oleh oknum polisi tanpa surat perintah, tanpa surat tugas, tanpa izin penyadapan, dan tanpa penetapan pengadilan. Karena dalam negara hukum, aparat tidak boleh bertindak berdasarkan selera atau jebakan liar.
Penyadapan maupun perekaman rahasia oleh aparat harus tunduk pada prosedur hukum yang ketat. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 telah menegaskan bahwa tata cara penyadapan harus diatur undang-undang dan tidak boleh dilakukan sembarangan.
Jika ada oknum aparat yang sengaja mengarahkan seseorang untuk menjebak advokat dengan rekaman tersembunyi, maka perbuatan tersebut dapat mengandung unsur:
penyalahgunaan kewenangan;
pelanggaran privasi;
pelanggaran rahasia profesi;
rekayasa perkara;
fitnah dan pencemaran nama baik;
pelanggaran kode etik profesi Polri;
hingga dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan.
Bahkan apabila rekaman disebarluaskan untuk membunuh karakter advokat, maka dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait distribusi dokumen elektronik bermuatan pencemaran nama baik, manipulasi informasi elektronik, maupun penyebaran informasi tanpa hak.
Ancaman hukumannya tidak ringan. Dalam KUHP, fitnah dan pengaduan palsu dapat diancam pidana penjara. Dalam UU ITE, penyebaran informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik dapat diancam pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah. Selain itu, jika aparat terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam operasi jebakan ilegal, maka dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri.
Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi Polri pada prinsipnya melarang anggota Polri bertindak tidak profesional, menyalahgunakan wewenang, melakukan rekayasa perkara, serta melakukan tindakan di luar prosedur hukum. Pelanggaran berat terhadap etik dan disiplin dapat berujung pada:
penempatan khusus;
mutasi bersifat demosi;
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH);
hingga proses pidana umum apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana.
Karena itu, apabila ada oknum polisi merekam diam-diam advokat tanpa surat tugas dan tanpa dasar hukum yang sah untuk kepentingan jebakan, maka bukan hanya melanggar etik, tetapi berpotensi menjadi pelaku tindak pidana.
Kita tidak boleh membiarkan pola “operasi jebakan” terhadap advokat tumbuh di negara hukum. Sebab ketika advokat mulai takut berbicara dengan kliennya sendiri karena khawatir direkam secara ilegal, maka sesungguhnya yang sedang dihancurkan adalah hak rakyat untuk mendapatkan pembelaan hukum.
Mahkamah Konstitusi telah berkali-kali menegaskan bahwa hak imunitas advokat bukan hadiah pribadi, melainkan instrumen perlindungan profesi demi tegaknya keadilan.
Karena itu, siapa pun — baik masyarakat maupun aparat — yang mencoba menjebak advokat melalui rekaman diam-diam ilegal harus diproses secara pidana, etik, dan perdata tanpa pandang bulu.
Advokat bukan musuh negara. Advokat adalah salah satu pilar negara hukum.
Dan ketika advokat dibungkam melalui jebakan ilegal, maka yang sebenarnya sedang dibunuh adalah keadilan itu sendiri.
