Presnews.my.id|Sampang – Hilangnya gapura Desa Pasean, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, bukan sekadar peristiwa lenyapnya sebuah bangunan fisik. Ini adalah tamparan telak bagi wajah pemerintahan desa, sekaligus alarm darurat atas bobroknya tata kelola, lemahnya pengawasan, dan runtuhnya rasa aman warga. Gapura yang selama ini berdiri sebagai simbol identitas, batas wilayah, dan kebanggaan masyarakat kini raib tanpa jejak, tanpa penjelasan resmi, tanpa sikap bertanggung jawab, dan tanpa satu pun pejabat desa yang berani tampil ke hadapan publik. Sabtu, 10-1-2026.
Sejak hilangnya gapura tersebut, pertanyaan mendasar justru dibiarkan menggantung, seolah tidak penting untuk dijawab secara terbuka:
Gapura itu dibangun oleh siapa dan dari dana apa?
Apakah menggunakan Dana Desa yang bersumber dari uang negara, atau hasil swadaya masyarakat dari keringat warga sendiri?
Jika gapura itu dibangun menggunakan Dana Desa, maka hilangnya bangunan tersebut bukan persoalan sepele, melainkan indikasi serius kelalaian, pembiaran, bahkan potensi penyimpangan aset desa. Dana publik yang seharusnya dicatat, dijaga, dan dipertanggungjawabkan justru menguap tanpa laporan dan tanpa kejelasan. Dalam kondisi seperti ini, perangkat desa tidak lagi pantas berlindung di balik alasan klise seperti “tidak tahu” atau “masih dicari”—dalih yang justru memperkuat dugaan adanya kegagalan pengelolaan aset secara sistematis.
Namun, jika gapura tersebut dibangun dari swadaya masyarakat, maka persoalannya jauh lebih mengerikan. Artinya, Desa Pasean telah berada pada titik di mana aset hasil gotong royong warga bisa hilang begitu saja tanpa rasa takut dan tanpa konsekuensi apa pun. Ini mencerminkan krisis menyeluruh: krisis keamanan, krisis kepemimpinan, dan krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
“Kalau bangunan sebesar itu bisa hilang tanpa satu pun pejabat desa memberi penjelasan yang masuk akal, lalu apa sebenarnya yang masih dijaga oleh pemerintah desa?” ujar warga Pasean yang enggan disebutkan namanya.
Dengan nada getir ia menambahkan, “Kami ini warga, bukan penonton. Tapi seolah-olah desa ini dikelola tanpa rasa memiliki dan tanpa rasa malu.”
Ironisnya, hingga berita ini disusun, tidak tampak sedikit pun keseriusan dari pihak terkait untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Padahal, hilangnya aset desa—terlebih jika bersumber dari dana publik—seharusnya secara otomatis memicu penyelidikan aparat penegak hukum. Sikap diam ini justru memantik pertanyaan keras di tengah publik:
Apakah APH akan bertindak sesuai mandat hukum, atau kembali memilih bungkam demi kenyamanan pihak tertentu?
Ketiadaan sikap tegas dari perangkat desa, ditambah respons aparat penegak hukum yang nyaris nihil, semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini sedang diupayakan untuk dilupakan, dikaburkan, atau dipelintir menjadi isu sepele. Padahal, bagi warga Pasean, ini adalah soal harga diri desa dan integritas pemerintahan paling bawah.
Lebih jauh, tanggung jawab atas raibnya gapura Desa Pasean tidak bisa berhenti di level pemerintah desa semata. Camat Sampang sebagai pembina dan pengawas pemerintahan desa wajib dimintai pertanggungjawaban moral dan administratif. Mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap aset desa—baik yang bersumber dari Dana Desa maupun swadaya masyarakat—wajib dicatat, diamankan, dipelihara, dan diawasi secara berjenjang. Hilangnya aset tanpa kejelasan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dalam konteks ini, Inspektorat Kabupaten Sampang juga tidak boleh berpangku tangan, karena memiliki kewenangan melakukan audit, pemeriksaan khusus, serta penelusuran potensi kerugian negara. Jika camat dan inspektorat memilih diam, maka sikap tersebut patut dipertanyakan: apakah ini murni kelalaian pengawasan, atau bentuk pembiaran yang secara tidak langsung ikut melanggengkan rusaknya tata kelola aset desa?
Kini, hilangnya gapura Desa Pasean bukan lagi soal “di mana bangunannya”, melainkan ke mana arah moral, tanggung jawab, dan keberanian aparatur pemerintah dalam mempertanggungjawabkan amanah publik. Jika kasus sebesar ini saja dibiarkan kabur tanpa kejelasan, maka jangan salahkan publik bila mulai meragukan seluruh pengelolaan desa—mulai dari anggaran, aset, hingga transparansi.
Desa Pasean kini berdiri di persimpangan yang menentukan:
membuka kebenaran secara jujur dan bertanggung jawab, atau membiarkan kecurigaan publik tumbuh menjadi ketidakpercayaan yang permanen.(Wir)

