Aksi BARAK Bongkar Dugaan Pelanggaran Hukum dan Bekingan Oknum Polisi di MUF Makassar

Aksi BARAK Bongkar Dugaan Pelanggaran Hukum dan Bekingan Oknum Polisi di MUF Makassar

Jumat, 09 Januari 2026, Januari 09, 2026

 



Makassar | Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) menggelar aksi demonstrasi keras di depan kantor PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Makassar, Jumat (09/01/2026). Aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik penarikan dan penguasaan kendaraan secara paksa yang dinilai melanggar hukum, mencederai hak konsumen, serta sarat intimidasi.



Aksi dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan BARAK, Lipang, yang dalam orasinya menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara sepihak, disertai ancaman verbal dan tekanan psikis, bukan sekadar pelanggaran perdata, melainkan telah masuk pada dugaan tindak pidana. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan korporasi terhadap masyarakat kecil.


Dalam pernyataan sikapnya, BARAK menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, tidak ada satu pun entitas bisnis, termasuk perusahaan pembiayaan, yang kebal hukum. Setiap tindakan korporasi wajib tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.


BARAK mengungkap dugaan kuat adanya praktik penarikan kendaraan sewenang-wenang yang melibatkan PT Mandiri Utama Finance (MUF) bersama PT Citara Mandiri Makassar (CMM) sebagai pihak ketiga atau debt collector. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, penarikan dilakukan dengan cara intimidasi, perampasan kunci, ancaman verbal, serta penguasaan kendaraan secara paksa tanpa adanya penyerahan sukarela dari konsumen.


Lipang menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan secara terang-benderang dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan MK tersebut dengan tegas menyatakan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia hanya sah apabila dilakukan melalui penyerahan sukarela oleh debitur atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Lebih jauh, BARAK menduga bahwa praktik penarikan paksa tersebut merupakan bagian dari kebijakan internal MUF Cabang Makassar, mengingat adanya pemberian kuasa penagihan kepada PT CMM. Dengan demikian, seluruh tindakan debt collector tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab hukum korporasi MUF sebagai pemberi kuasa.


Tak hanya itu, BARAK juga menyoroti dugaan adanya bekingan oknum anggota kepolisian aktif yang diduga turut mengamankan praktik penarikan kendaraan di lapangan. Dugaan ini menguat akibat minimnya penindakan hukum meski laporan masyarakat telah disampaikan. Jika terbukti benar, BARAK menilai hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran serius terhadap prinsip profesionalitas serta netralitas aparat penegak hukum.


Menutup aksinya, BARAK mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum tersebut, memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, serta menjamin perlindungan hukum bagi konsumen agar praktik penarikan kendaraan secara paksa tidak terus terjadi dan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Sulawesi Selatan.

TerPopuler