Presnews.my.id|Surabaya – Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek lapisan penetrasi (lapen) Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020 senilai Rp12 miliar seharusnya menjadi pintu masuk pembongkaran praktik lancung pengelolaan uang rakyat. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (7/1/2026), ambruk sebelum palu keadilan sempat diketukkan.
Alih-alih mendengar pembacaan dakwaan, publik Sampang justru disuguhi pemandangan memalukan: perkara besar dengan nilai miliaran rupiah tersandera urusan administratif. Majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga 28 Januari 2026 dengan dalih penyesuaian terhadap penerapan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026.
Majelis hakim menegaskan, dakwaan tidak boleh cacat formil. Seluruh konstruksi pasal harus diselaraskan dengan rezim hukum baru. Satu kesalahan redaksional saja bisa menjadi bom waktu yang berpotensi menggugurkan perkara di kemudian hari. Sebuah penegasan yang sah secara hukum, namun terdengar pahit di telinga publik yang menunggu keadilan.
Penundaan ini memantik tanda tanya serius. Apakah perubahan regulasi benar-benar menjadi hambatan tak terhindarkan, atau justru membuka ruang jeda yang rawan dimanfaatkan? Di ruang sidang, harapan masyarakat untuk melihat awal pembuktian malah kandas, digantikan dengan tarik-menarik teknis antarpenegak hukum.
Majelis hakim mengingatkan bahwa perkara ini bukan perkara ecek-ecek. Jika terbukti, para terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman berat itu sebanding dengan dugaan praktik kotor yang menyelimuti proyek lapen tersebut.
Sebelumnya, proyek lapen ini diduga kuat direkayasa melalui skema pecah paket, dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, dan sarat penyimpangan. Dana publik yang semestinya menopang pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 justru diduga bocor, tergerus, bahkan menguap tanpa jejak jelas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sampang hadir lengkap, di antaranya I Gede Indra Hari Prabowo, S.H.; Diecky Eka Koes Andriansyah, S.H., M.H.; dan Eddy Soedradjat, S.H. Mereka membawa setumpuk dokumen yang disebut akan menjadi senjata utama dakwaan—meski hari itu belum sempat ditembakkan.
Empat terdakwa yang kini duduk di kursi panas pengadilan adalah:
M. Hasan Mustofa, S.T., M.Si.
Ahm. Zahron Wiami, S.T.
Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan
Khoirul Umam
Keempatnya telah ditahan di Rutan Sampang sejak 19 November 2025. Meski asas praduga tak bersalah tetap dijunjung, status penahanan ini menegaskan bahwa perkara ini bukan isapan jempol atau gosip murahan.
Sidang juga dipantau langsung oleh pelapor dari LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra). Sekjen Lasbandra, Ahmad Rifai, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal kasus ini. Ia menyebut, publik tidak boleh lengah, sebab kasus korupsi kerap mati bukan di vonis, melainkan di proses.
Penundaan hingga 28 Januari 2026 membuat publik kembali dipaksa bersabar. Namun kesabaran itu bukan tanpa batas. Dengan nilai proyek yang fantastis, dugaan manipulasi sistematis, dan momentum penerapan hukum pidana baru, perkara ini berpotensi menjadi ujian serius: apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau kembali tumpul saat berhadapan dengan kuasa dan uang.
Ke mana arah angin akan berembus? Publik Sampang hanya bisa menunggu—dengan satu tuntutan yang tak bisa ditawar: jangan biarkan ruang sidang berubah menjadi panggung sandiwara, sementara uang rakyat lenyap tanpa pertanggungjawaban.(Wir)

