MAKASSAR, Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (PC FSP NIBA) KSPSI Kota Makassar dengan tegas mengingatkan kepada seluruh pengusaha dan perusahaan di Kota Makassar agar segera memberlakukan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan oleh Yusuf Sitaba, S.Pd, yang menjabat sebagai Sekretaris PC NIBA KSPSI Kota Malassar sekaligus anggota Dewan LKS Tripartit Disnaker Kota Makassar.
Yusuf menegaskan bahwa pemberlakuan UMK adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pengusaha dan perusahaan. "Kami meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk tunduk dan patuh pada aturan pemerintah yang telah ditetapkan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh pekerja di Kota Makassar mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dihadapan awak media, Pada Sabtu (27/12/2025).
Menurut Yusuf, pemberlakuan UMK secara tepat waktu adalah bentuk tanggung jawab sosial pengusaha terhadap pekerjanya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah.
PC NIBA KSPSI Kota Makassar berkomitmen untuk senantiasa memperjuangkan hak-hak pekerja dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi regulasi yang ada. Sebagai anggota Dewan LKS Tripartit, Yusuf Sitaba turut berperan dalam mendiskusikan dan menetapkan kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan berimbang, serta berkolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Makassar.
"Terus terang, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini. Kami juga berharap, dengan adanya pemberlakuan UMK yang konsisten, kesejahteraan pekerja akan meningkat dan konflik ketenagakerjaan dapat diminimalisir," tambah Yusuf.
PC NIBA KSPSI mengajak semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja, untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan kerja yang harmonis. Yusuf Sitaba mengungkapkan harapannya agar semua pihak dapat saling mendukung dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Makassar.
"Kepatuhan terhadap UMK bukan hanya tentang angka, tetapi tentang menjaga martabat dan hak pekerja. Kami percaya bahwa dengan kerjasama yang baik, semua pihak dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini," tutup Yusuf.
Dengan demikian, kami berharap para pengusaha di Kota Makassar segera mempersiapkan diri untuk menerapkan UMK 2026 agar kesejahteraan pekerja dapat lebih terjamin dan hubungan industrial tetap kondusif, harmonis, dinamis serta berkeadilan sebagaimana harapan kami di PC NIBA KSPSI Kota Makassar sebagai kontrol sosial dalam bidang ketenagakerjaan.



