“Aroma Abuse of Power: Surat Keterangan Tanah Negara di Kawasan Pesisir Diteken PJ Kades Sejati”

“Aroma Abuse of Power: Surat Keterangan Tanah Negara di Kawasan Pesisir Diteken PJ Kades Sejati”

Selasa, 16 Desember 2025, Desember 16, 2025



Presnews.my.id|Sampang – Aroma pelanggaran administrasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan menguar dari penerbitan surat keterangan tanah oleh Sugianto, Penjabat (PJ) Kepala Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Surat tersebut berkaitan dengan sebidang lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang berada di kawasan pesisir dan berbatasan langsung dengan Selat Madura, namun ironisnya, di atas lahan berstatus tanah negara itu kini telah berdiri bangunan, sementara legalitas hukumnya masih diselimuti tanda tanya besar. Selasa (16/12).



Berdasarkan salinan dokumen administrasi yang diperoleh redaksi, lahan dimaksud secara eksplisit tercatat sebagai tanah negara dan diajukan permohonan hak milik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang. Dalam berkas permohonan bahkan disebutkan dengan jelas bahwa batas selatan tanah berbatasan langsung dengan Selat Madura, sebuah penegasan bahwa objek tanah berada di wilayah pesisir yang memiliki rezim hukum khusus.



Namun, di tengah status krusial tersebut, Pemerintah Desa Sejati justru menerbitkan surat keterangan yang menyatakan tanah itu telah dikuasai secara fisik sejak tahun 2021, tidak dalam sengketa, bebas dari beban hukum, serta disetujui untuk dimohonkan hak milik. Surat itu diteken langsung oleh Sugianto selaku PJ Kepala Desa Sejati.


Langkah tersebut menuai sorotan tajam sejumlah pihak. Pasalnya, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk menetapkan, menyimpulkan, apalagi memberi legitimasi atas status tanah negara, terlebih tanah yang berada di kawasan pesisir dan berbatasan langsung dengan laut. Penetapan status, penguasaan, hingga pemanfaatan tanah negara merupakan domain otoritas pertanahan dan pemerintah pusat, bukan ranah subjektif pemerintahan desa.


Kejanggalan berikutnya, dalam surat keterangan disebutkan bahwa penggunaan tanah adalah rumah tempat tinggal, sementara fakta lokasi menunjukkan lahan berada di wilayah pesisir. Ketidaksesuaian ini memunculkan pertanyaan serius soal proses verifikasi lapangan, akurasi data, serta integritas administrasi yang dilakukan pemerintah desa sebelum surat tersebut diterbitkan.


Lebih jauh, terdapat kontradiksi mencolok dalam dokumen. Di satu sisi, tanah diakui berstatus tanah negara, namun di sisi lain, pemerintah desa justru mengeluarkan pernyataan persetujuan pengajuan hak milik. Pernyataan semacam ini dinilai melampaui kewenangan administratif desa dan berpotensi menyesatkan proses pertanahan, sekaligus membuka celah konflik hukum di kemudian hari.


Fakta lain yang tak kalah mengusik, bangunan telah berdiri di atas lahan tersebut, meskipun status hukum tanah belum memiliki kepastian. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran pembangunan sebelum seluruh proses legalitas tanah diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Redaksi telah berupaya mengonfirmasi Sugianto, PJ Kepala Desa Sejati, guna meminta penjelasan atas penerbitan surat keterangan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam. Panggilan telepon tidak diangkat, dan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp juga tidak mendapat respons.


Sikap diam PJ Kepala Desa ini justru semakin mempertebal dugaan bahwa penerbitan surat keterangan tanah tersebut tidak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, terutama mengingat objek tanah berada di wilayah dengan karakteristik hukum khusus seperti kawasan pesisir.


Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang juga belum memberikan keterangan resmi terkait hasil verifikasi berkas permohonan sertifikat maupun langkah yang akan diambil untuk menyikapi berbagai kejanggalan administratif yang mencuat ke permukaan.


Kasus ini menjadi alarm keras atas rapuhnya tata kelola administrasi pertanahan di tingkat desa. Jika dibiarkan, praktik penerbitan surat tanpa kewenangan dan verifikasi ketat bukan hanya berpotensi melahirkan sengketa hukum berkepanjangan, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan aset negara yang seharusnya dilindungi oleh hukum.(Wir) 

TerPopuler