Presnews.my.id|Sampang – Penanganan dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Brigadir Ayu Wandira di lingkungan Polres Sampang kian menimbulkan kegaduhan serius di ruang publik. Bukan semata soal pelanggaran, tetapi retaknya kredibilitas informasi resmi kepolisian yang kini berhadap-hadapan langsung dengan bukti jejak digital yang tak terbantahkan.
Dalam rilis resmi Polres Sampang yang dimuat salah satu media daring, disebutkan bahwa siaran langsung TikTok Brigadir Ayu Wandira terjadi sekitar pukul 15.30 WIB dan diklaim berlangsung di luar jam dinas. Narasi ini terkesan sistematis—seolah hendak mereduksi persoalan menjadi aktivitas personal yang tak berkaitan dengan kewajiban sebagai anggota Polri.
Namun fakta digital membantah keras klaim tersebut. Penelusuran rekam jejak siaran langsung menunjukkan bahwa live TikTok dimulai sejak pukul 13.22 WIB dan baru berakhir sekitar 15.24 WIB—waktu yang jelas masih berada dalam jam kerja aktif kepolisian. Selisih waktu ini bukan perkara sepele, melainkan penentu konteks pelanggaran etik. Perbedaan tersebut membuka dugaan serius bahwa rilis resmi tidak sepenuhnya mencerminkan realitas yang terjadi di lapangan.
Kontradiksi tajam antara pernyataan resmi dan data digital ini dinilai publik sebagai tamparan bagi prinsip akurasi dan transparansi. Alih-alih memperjelas persoalan, rilis tersebut justru menimbulkan kecurigaan baru: apakah ada upaya pengaburan fakta demi meringankan konsekuensi etik?
Keganjilan tidak berhenti di situ. Publik juga dibuat heran dengan beredarnya hasil pemeriksaan Propam Polres Sampang terhadap Brigadir Ayu Wandira ke media. Praktik ini dianggap tidak lazim dan inkonsisten, mengingat selama ini banyak kasus pemeriksaan etik anggota Polri yang senyap tanpa kejelasan, bahkan tanpa publikasi sanksi yang dijatuhkan.
Humas Polres Sampang berdalih bahwa keterbukaan tersebut merupakan bentuk keseriusan pimpinan dalam menegakkan disiplin. Namun dalih ini justru menggiring pertanyaan yang lebih tajam: mengapa transparansi hanya diterapkan secara selektif? Mengapa keterbukaan baru muncul ketika kasus tertentu mencuat ke ruang publik, sementara kasus-kasus lain tetap tertutup rapat?
Perbedaan perlakuan ini memperkuat dugaan adanya standar ganda dalam penegakan etik internal. Isu yang kini mengemuka bukan lagi soal satu oknum, melainkan soal integritas sistem. Publik menanti klarifikasi lanjutan yang jujur, utuh, dan berbasis fakta, termasuk hasil akhir pemeriksaan serta sanksi konkret yang dijatuhkan. Tanpa itu, penegakan disiplin dikhawatirkan hanya berhenti sebagai narasi pengaman citra, bukan wujud keadilan yang sesungguhnya. (Tim)

