MAKASSAR - Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, di pimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Abd latif.,S.Sos, di dampingi Ps.Panit 2 Opsnal, Aipda Dedy Arseto.,S.H bersama Anggotanya berhasil mengamankan yang di duga pelaku, lk. Ali (35), pelaku penyiraman air keras di Jl. Daeng Pasawi nomor 64, kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate kota Makassar, Selasa (17/03/2026.
"Pelaku lk. Ali berhasil ditangkap kurang lebih 3 Jam terima laporan oleh Tim Opsnal, saat pelaku sementara akan melarikan diri dengan menggunakan sepada motor, Selasa Dini hari, pukul 03.30 wita di Jl. Metro Tanjung bunga kecamatan Tamalate kota Makassar.
Usai ditangkap dan dimintai keterangan, terungkap kalau korban seorang perempuan berinisial Ul. B (38) dan pelaku memiliki hubungan khusus selama tiga tahun.
“Tersangka adalah pacar korban membina hubungan sejak tiga tahun yang lalu,” ujar Kapolsek Tamalate, Kompol Muh. H. Muh. Thamrin.,S.E.,M.M kepada awak media."
"Kompol H. Muh. Thamrin.,S.E.,M.M menambahkan kalau pelaku diduga cemburu dan sakit hati kepada UL karena sering dibohongi, dan di putuskan begitu saja.
“Menurut pengakuan pelaku, ia merasa cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi oleh korban dan putuskan sehingga timbul niat pelaku untuk melukai korban,” imbuhnya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus penyiraman air keras di TKP Jl. Daeng Pasawi nomor 64 RT:03,RW:007, kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, terjadi pada hari Selasa, 17 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 wita.
Sebelum kejadian, pelaku telah merencanakan dan menyiapkan air keras, dan ketika korban lagi istirahat di rumah korban Jl. Daeng Pasawi dalam kelurahan Maccini Sombala, kecamatan Tamalate kota Makassar, sekitar pukul 24.00 wita pelaku datang kerumah korban lewat pagar dan lihat korban yang lagi tidur sendiri, melalui Jendela kamar dan sekitar pukul 01.30 wita, pelaku langsung menyiram korban dengan menggunakan air keras yang menyebabkan luka bakar pada wajah dan badan korban.
Usai insiden tersebut, korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sulsel, karena mengalami luka yang cukup parah di bagian wajah dan tubuh.
Atas perbuatannya, pelaku penyiraman air keras di Maccini Sombala dijerat penganiayaan berat (anirat) undang-undang nomor 01 tahun 2023, tentang KUHP, sebagaimana di maksud dalam pasal 466 UU nomor 01 2023. Tutup Kompol H. Muh. Thamrin.

