“Proyek Rp59 Miliar Poltera Bergejolak, Wartawan Dihardik dan Nyaris Baku Hantam”
Presnews.my.id|Sampang – Aksi arogan seorang oknum mahasiswa aktif di Kabupaten Sampang menuai kecaman publik. Bukannya mencerminkan etika akademis yang santun, oknum tersebut justru diduga melakukan penghalangan terhadap tugas jurnalistik hingga memicu ketegangan fisik di lokasi proyek pembangunan Gedung Kuliah Jurusan Kesehatan Politeknik Negeri Madura (Poltera), Senin (09/03/2026).
Insiden tersebut terjadi di area proyek yang berada di Jalan Raya Taddan, Kecamatan Camplong. Peristiwa bermula ketika sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Komunitas Media Pengawal Keadilan Sampang (KOMPAK'S) datang untuk melakukan peliputan rutin terkait progres pembangunan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Namun, kedatangan para jurnalis justru disambut sikap represif dari seorang pekerja proyek yang diketahui bernama Achmad Nabila A, mahasiswa aktif Poltera yang juga bertugas sebagai safety patrol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek tersebut.
Alih-alih memberikan akses informasi yang terbuka, pelaku justru melarang awak media mengambil dokumentasi di area proyek. Larangan sepihak itu disertai nada tinggi yang memicu ketegangan di antara pekerja proyek dan para jurnalis di lokasi.
Sikap tertutup tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pelaksanaan proyek pembangunan gedung kesehatan yang menggunakan anggaran negara. Banyak pihak menilai tindakan penghalangan tersebut justru memperkuat kecurigaan masyarakat terkait kemungkinan adanya persoalan teknis dalam pengerjaan proyek.
Padahal, tujuan utama kedatangan para jurnalis adalah untuk mengonfirmasi laporan adanya deviasi atau keterlambatan progres pekerjaan yang disebut telah mencapai sekitar 12 persen. Selain itu, awak media juga hendak memverifikasi dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi standar.
Situasi semakin memanas ketika pelaku diduga mencoba merampas telepon seluler milik salah satu jurnalis yang tengah merekam aktivitas di lokasi konstruksi. Upaya tersebut sontak memicu ketegangan dan nyaris berujung baku hantam di area proyek.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya kepala pelaksana proyek maupun pihak kontraktor yang seharusnya bertanggung jawab saat jam kerja berlangsung. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan manajemen proyek di lapangan.
Padahal, pembangunan Gedung Kuliah Jurusan Kesehatan Poltera merupakan proyek strategis dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp59 miliar yang bersumber dari APBN. Dengan besarnya anggaran tersebut, transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik seharusnya menjadi prioritas utama.
Dalam kontrak kerja, proyek ini memiliki masa pelaksanaan selama 270 hari kalender dengan masa pemeliharaan selama 180 hari. Karena itu, setiap tahapan pengerjaan semestinya berada dalam pengawasan ketat serta terbuka terhadap kontrol publik, termasuk dari insan pers.
Arogansi pelaku terekam jelas saat ia melontarkan larangan kepada awak media tanpa dasar hukum yang jelas.
“Tidak boleh pak, apakah ada janji sebelumnya? Tidak boleh mengambil foto di area proyek, tidak boleh!” ucap Nabila dengan nada tinggi kepada jurnalis di lokasi.
Ketegangan sempat memuncak dengan aksi saling dorong antara pekerja proyek dan tim jurnalis. Beruntung, situasi berhasil diredam setelah petugas keamanan proyek turun tangan untuk melerai pertikaian yang hampir berujung bentrok tersebut.
Akibat insiden tersebut, para jurnalis sepakat membawa perkara ini ke jalur hukum. Mereka berencana melaporkan tindakan penghalangan tugas pers tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
