Maros, 10 November 2025 —
Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara Profesional (LIDIK PRO) DPD Kabupaten Maros menyampaikan siaran pers resmi terkait laporan pendampingan hukum terhadap Ibu Naharia, korban dugaan penganiayaan yang hingga saat ini belum memperoleh kepastian hukum terkait proses penahanan terhadap terlapor.
Melalui pesan yang dikirimkan kepada penyidik, Ibu Naharia mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyidikan kasusnya serta alasan belum dilakukannya penahanan, meskipun alat bukti disebut telah dinyatakan cukup oleh pihak penyidik.
Dalam pesan tersebut, korban menanyakan beberapa hal, antara lain:
1. Sampai tahap mana proses penyidikan telah berjalan dan apakah sudah dilakukan gelar perkara.
2. Apakah korban telah dilibatkan atau diberi informasi perkembangan perkara sesuai dengan haknya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
3. Kapan rencana penyidik melakukan penahanan apabila bukti sudah dianggap cukup.
4. Apakah penyidik telah melaporkan hasil penyelidikan kepada atasan penyidik untuk mendapatkan persetujuan tindakan penahanan.
5. Jika belum dilakukan penahanan, apa dasar hukum atau alasan penundaan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, penyidik yang menangani kasus ini, Iptu Fajar, melalui pesan singkat menyampaikan:
> “Walaikumsalam, ke kantor meq bu nanti sy jelaskanki 🙏🙏”
Tanggapan tersebut menunjukkan bahwa pihak penyidik berencana memberikan penjelasan langsung kepada korban di kantor kepolisian. Namun, hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak penyidik mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terlapor.
Ketua DPD LIDIK PRO Maros, Ismar, menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kejelasan hukum yang pasti dan transparan.
> “Kami berharap aparat penegak hukum bersikap transparan dan profesional. Jika alat bukti telah dinyatakan cukup, semestinya proses penahanan dapat segera dilakukan. Kami hanya menuntut kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tegas Ismar.
Ia menambahkan, LIDIK PRO siap mendampingi korban dalam setiap tahapan penyidikan dan akan meminta klarifikasi resmi dari penyidik apabila proses hukum dinilai tidak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan dikeluarkannya siaran pers ini, LIDIK PRO Maros berharap proses hukum dapat berjalan terbuka, adil, dan berpihak kepada kebenaran.
