“GASI Desak Polres Bangkalan Transparan soal SP3 Kasus Bayi Meninggal”

“GASI Desak Polres Bangkalan Transparan soal SP3 Kasus Bayi Meninggal”

Selasa, 11 November 2025, November 11, 2025



Presnews.my.id|Bangkalan – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) mendatangi Mapolres Bangkalan untuk menggelar audiensi, Mereka menuntut kejelasan atas penanganan kasus bayi meninggal yang dilaporkan sebelumnya, khususnya terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disebut belum diterima pihak pelapor.


Ketua GASI, Rifai, menegaskan bahwa langkah audiensi ditempuh karena masyarakat membutuhkan penjelasan langsung dari aparat penegak hukum.


 “Awalnya teman-teman ingin turun aksi, tapi kami memilih audiensi dulu. Yang kami pertanyakan sederhana: kenapa pelapor atau keluarga korban belum menerima SP3, sementara yang diberikan hanya SP2HP,” tegas Rifai.


Dalam pertemuan itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan memaparkan dasar penghentian penyidikan. Ia menjelaskan bahwa hasil gelar perkara pada 28 Agustus 2025 menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.


“Pemberitahuan penghentian sudah kami sampaikan kepada penuntut umum dan pihak terlapor. SP2HP juga telah diberikan kepada pelapor sebagai laporan perkembangan penyidikan,” ujarnya.


Berdasarkan hasil visum RSUD Bangkalan, bayi diketahui sudah meninggal 8–10 hari sebelum proses kelahiran. Sementara itu, rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Kedokteran (MDP) menyatakan bahwa tindakan tenaga medis sesuai standar sehingga tidak dapat dilanjutkan ke proses pidana. Sebelum penyidikan dihentikan, asistensi dari Bareskrim Polda Jatim juga telah dilakukan.


“Perkara dihentikan karena tidak ada perbuatan melawan hukum. Informasi itu sudah kami sampaikan melalui SP2HP,” jelas Kasat Reskrim.


Sementara Kapolres Bangkalan menegaskan bahwa pihak pelapor tetap memiliki hak hukum untuk menempuh langkah lanjutan jika merasa keberatan.


 “Apabila ditemukan bukti baru, pelapor bisa mengajukan keberatan di tingkat Polres maupun Polda, atau bahkan mengajukan pra-peradilan. SP2HP justru membuka ruang itu agar kedua pihak bisa menggunakan hak hukumnya,” tandasnya.(Red) 

TerPopuler