Tiga Sampel Emas Diuji, APMP Tagih Ketegasan Polda Jatim Usut Kasus Bangkalan
Presnews.my.id|SURABAYA – Penanganan dugaan praktik peleburan emas ilegal di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim). Organisasi tersebut mendesak Polda Jatim memperjelas perkembangan penyelidikan, transparansi pemeriksaan sampel emas, serta langkah hukum terhadap pihak-pihak yang berpotensi bertanggung jawab.
Dalam aksi unjuk rasa di Mapolda Jatim, Kamis (8/10/2026), Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, mempertanyakan sejauh mana penyidik mendalami aktivitas peleburan emas yang disebut telah berlangsung lebih dari 10 tahun dan persoalan kewajiban perpajakannya.
Menurut Acek, perkara yang berkaitan dengan Toko Emas Sampoerna itu tidak cukup hanya berfokus pada pengujian sampel. Penyidik, katanya, perlu menelusuri legalitas usaha, dokumen transaksi, kewajiban perpajakan, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan.
“Penanganan perkara ini harus terang dan terukur. Publik perlu mengetahui sejauh mana penyelidikan berjalan, apa yang sedang diuji, dan langkah apa yang akan ditempuh setelah hasil pemeriksaan keluar,” tegas Acek.
Usai aksi, APMP Jatim beraudiensi dengan Kompol Teguh Setiawan, Kanit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim. Berdasarkan keterangan Teguh yang disampaikan Acek, perkara tersebut telah memasuki tahap penyelidikan. Tiga item emas yang diserahkan pihak toko sedang diuji di laboratorium di Yogyakarta, dengan hasil diperkirakan keluar dalam satu hingga dua minggu.
APMP mempertanyakan mekanisme penyerahan tiga item emas tersebut, yang menurut penjelasan dalam audiensi diserahkan pihak toko, bukan disita penyidik. Mereka meminta kejelasan mengenai dasar pemilihan sampel, dokumentasi penyerahan, serta prosedur pengamanan barang selama pemeriksaan.
Acek menilai transparansi prosedur penting agar hasil pengujian dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan keraguan publik. Namun, pertanyaan mengenai mekanisme penyerahan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran prosedur oleh penyidik.
APMP juga mendesak penyidik memperluas pemeriksaan apabila ditemukan bukti relevan, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran perpajakan dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan hukum.
Mereka turut meminta dugaan keterlibatan oknum aparat diperiksa apabila tersedia informasi dan bukti yang dapat diverifikasi.
APMP Jatim menyampaikan tiga tuntutan utama: mengusut seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, menelusuri transaksi serta aset yang berkaitan dengan kemungkinan tindak pidana, dan memastikan dugaan keterlibatan pihak yang melindungi aktivitas tersebut tidak diabaikan.
APMP menyatakan akan menggelar aksi lanjutan setiap Kamis selama Oktober 2026. Jika menilai penanganan perkara tidak menunjukkan perkembangan memadai, mereka berencana menyampaikan tuntutan ke Mabes Polri.
Bagi APMP, ukuran penegakan hukum bukan sekadar dimulainya penyelidikan, melainkan keseriusan menguji setiap informasi, menindaklanjuti hasil laboratorium, dan mengungkap fakta berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Toko Emas Sampoerna mengenai tudingan tersebut. Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi langsung dari Polda Jatim atas seluruh kritik APMP mengenai prosedur dan perkembangan penanganan perkara.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak toko, Polda Jatim, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan. (Tim/Red)
