"Bea Cukai Mengaku Tak Pernah Terima Pelimpahan, Dugaan 'Main Upeti' Rokok Ilegal di Polres Bangkalan Mencuat"
Presnews.my.id|Bangkalan - Dugaan praktik penyimpangan dalam penindakan peredaran rokok ilegal kembali menyeret nama Satreskrim Polres Bangkalan. Sejumlah sumber menyebut penegakan hukum terhadap distribusi rokok tanpa pita cukai diduga tidak sepenuhnya berujung pada proses hukum, melainkan menjadi ruang negosiasi di luar mekanisme resmi yang nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah.
Sorotan tersebut menguat setelah media bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan audiensi dengan Bea Cukai Madura. Dalam pertemuan itu, pihak Bea Cukai mengaku tidak pernah menerima pelimpahan perkara maupun barang bukti rokok ilegal yang diduga merupakan hasil penindakan Polres Bangkalan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius. Jika benar telah terjadi penindakan terhadap kendaraan bermuatan rokok ilegal, ke mana barang bukti tersebut dibawa? Mengapa tidak dilimpahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan di bidang kepabeanan? Dan apabila benar terdapat dugaan penyelesaian di luar proses hukum, ke mana aliran dana hasil negosiasi tersebut bermuara?
Berdasarkan hasil investigasi media dan keterangan sejumlah sumber, kendaraan pengangkut rokok ilegal dari arah Pamekasan disebut kerap diburu menggunakan informasi dari Suruhan Polisi (SP) atau cepu. Sumber juga mengklaim penindakan tersebut dilakukan tanpa melibatkan Bea Cukai Madura, Satpol PP, maupun unsur kepolisian lalu lintas.
Cara penindakan yang diduga dilakukan di jalan raya turut menuai kritik. Sejumlah saksi menyebut terjadi aksi kejar-kejaran, menyalip secara agresif, hingga memotong laju kendaraan secara tiba-tiba yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Saya kira debt collector yang mau merampas mobil karena sangat arogan di jalan. Setelah saya cek pelat nomornya, ternyata dari Mapolres Bangkalan yang sedang memburu kendaraan rokok ilegal," ujar BG, saksi sekaligus pengendara yang mengaku mengalami pencegatan, Senin (3/8/2026).
Tak berhenti di situ, sumber internal juga mengklaim terdapat dugaan praktik penyelesaian perkara di luar jalur hukum. Kendaraan yang telah diamankan disebut dapat dilepaskan setelah terjadi negosiasi dengan nilai berkisar Rp10 juta hingga Rp50 juta.
Bahkan, muncul pula dugaan adanya sistem "atensi bulanan" atau setoran berkala kepada oknum aparat. Menurut sumber, pelaku usaha rokok ilegal yang rutin memberikan setoran diduga tidak menjadi sasaran penindakan, bahkan sebagian disebut dimanfaatkan sebagai pemberi informasi terhadap pelaku lainnya. Hingga berita ini diterbitkan, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut pelanggaran prosedur, melainkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Demi memenuhi asas keberimbangan pemberitaan, media telah meminta tanggapan kepada Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, terkait dugaan penindakan rokok ilegal yang disebut tidak pernah dilimpahkan kepada Bea Cukai Madura.
Menanggapi konfirmasi tersebut, AKBP Wibowo hanya memberikan jawaban singkat.
"Terima kasih informasinya," ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan resmi dari Polres Bangkalan terkait mekanisme penanganan barang bukti maupun bantahan atas dugaan adanya praktik negosiasi dan setoran tersebut.
Masyarakat kini mendesak Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut. Desakan itu dinilai penting agar seluruh proses penindakan rokok ilegal berjalan sesuai ketentuan hukum, serta untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(Tim)
