Fatwa MUI Dalam Perpajakan Merupakan Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Fatwa MUI Dalam Perpajakan Merupakan Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 16 Mei 2026, Mei 16, 2026

 




Banjarmasin, Prof. Dr. Ahmad Yunani SE MSi,  selaku Ketua Dewan Penasehat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Kalsel, dan juga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM Banjarmasin menyoroti Fatwa MUI yang dikeluarkan dalam kegiatan Musyawarah Nasional (MUNAS) ke 11 Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Ancol Jakarta Utara.


Dalam MUNAS itu, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh (Sabtu, 22/11/2025) mengumumkan bahwa MUI mengharamkan Pemerintah memungut pajak atas barang-barang kebutuhan pokok primer dan konsumtif Rakyat.





Kata Yunani, Pemerintah harus duduk bersama MUI untuk merumuskan formulasi yang tepat, mengenai larangan orang miskin dikenakan pajak harus ada standar miskin dan verifikasinya agar tepat sasaran.


"Bagus sekali Pemerintah jika mau mengakomodir fatwa MUI tersebut, karena orang miskin memang yang termasuk mustahik berhak dapat zakat maka sewajarnya juga tidak dikenakan pajak," ungkap Yunani, Sabtu (16/5/2026) siang.


Ditegaskan, harus ada penyesuaian antara pembayaran pajak apa saja yang memang mereka harus bayar, lebih adil.


"Dalam Islam ada zakat fitrah yang juga harus dibayar setiap orang, tidak membedakan fakir atau miskin, jika saat itu punya kemampuan ada yang dizakati. Demikian juga untuk pajak, bisa pajak apa saja memang tetap dibayarkan, tapi bagi orang miskin dengan kebijakan dapat dibebaskan atau dikurangi sesuai klasifikasinya," Yunani menambahkan.


Menurut Yunani, umumnya untuk penerimaan Daerah bisa dari sisi retribusi Daerah, karena memberikan pelayanan yang diberikan Pemerintah terhadap Masyarakat.


Poin utama dan cakupan fatwa tersebut meliputi : Larangan Pajak Sembako: Barang kebutuhan pokok masyarakat (sandang, pangan, dan papan) haram dibebani pajak, khususnya yang menyangkut sembilan bahan pokok (sembako).


Larangan Pajak Berulang pada Properti : Bumi dan bangunan yang difungsikan sebagai rumah tinggal dan bersifat non-komersial tidak boleh dikenakan pajak berulang setiap tahunnya.


Keadilan Fiskal : Fatwa ini muncul sebagai respons terhadap rasa keadilan di tengah masyarakat, di mana pungutan negara seharusnya tidak menyasar rakyat kecil dan harus berpihak pada kesejahteraan.*****

TerPopuler