Labuhanbatu, Presnews.my.id– Pada hari Selasa, 08 Mei 2025 sekitar pukul 09.15 WIB, personel Polsek Panai Hilir yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, SH berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polsek Panai Hilir, tepatnya di kawasan Pasar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Sei Berombang.
Terduga pelaku berinisial AA, laki-laki berusia 42 tahun, diamankan setelah adanya laporan dari seorang warga yang menjadi korban pungli. Kejadian berawal ketika korban sedang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BK-1926-ZD dan singgah di pasar tersebut untuk membeli kebutuhan melaut. Setelah selesai berbelanja dan hendak kembali ke tempat parkir, korban mendapati seorang pria yang meminta uang secara paksa kepada pengendara sepeda motor di tempat umum.
Korban mengaku merasa terpaksa memberikan uang sebesar Rp7.000 kepada pria tersebut karena desakan dan situasi yang mengganggu kenyamanan masyarakat umum. Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Polsek Panai Hilir segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Kapolsek Panai Hilir melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pungli dan tindakan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya. Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Panai Hilir.
Polsek Panai Hilir mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap tindakan yang merugikan atau melanggar hukum demi terciptanya ketertiban dan keamanan bersama. (Kamidi)