RAKERWIL PERSADIN DKI Jakarta: Konsolidasi Struktur, Perkuat Barisan Advokat hingga Paralegal
Presnews.my.id|JAKARTA – Bukan sekadar forum rutin organisasi. Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi DKI Jakarta menjadi momentum konsolidasi besar untuk memperkuat struktur organisasi sekaligus merancang arah gerak PERSADIN menghadapi kebutuhan bantuan hukum masyarakat.
RAKERWIL digelar di Gedung Menara Jakarta Lantai 15, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026). Forum tersebut secara khusus membahas pemantapan struktur DPW DKI Jakarta serta penyusunan program kerja organisasi, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Ketua Organisasi Advokat PERSADIN DPW DKI Jakarta, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., C.NNLP., menegaskan bahwa RAKERWIL bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian penting dari amanah AD/ART untuk memastikan roda organisasi berjalan secara terarah dan berkelanjutan.
Menurut Awy, penguatan struktur menjadi semakin penting karena PERSADIN memiliki peran strategis dalam mencetak dan mengembangkan advokat serta paralegal yang nantinya dapat berkontribusi dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat.
“RAKERWIL ini merupakan amanah AD/ART yang wajib dilaksanakan demi keberlangsungan dan masa depan organisasi. Kita adalah organisasi yang memiliki kemampuan mencetak para advokat dan paralegal, khususnya di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Awy.
Pelaksanaan RAKERWIL tersebut juga disebut mendapat arahan dan dukungan penuh dari Ketua Umum PERSADIN, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., bersama Sekretaris Jenderal DPN PERSADIN, Mariyah Yazid, S.H., M.H.
Struktur Diperkuat, Advokat Senior Masuk Barisan Pimpinan
Usai pemantapan struktur DPW, agenda dilanjutkan dengan pelantikan jajaran pengurus yang dilakukan langsung oleh Ayu Larasati, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Umum DPN PERSADIN Bidang Pendidikan PKPA & UPA.
Awy memberikan amanah kepada sejumlah advokat senior untuk mengisi posisi wakil ketua di lingkungan DPW DKI Jakarta. Mereka dipercaya memperkuat organisasi berdasarkan kompetensi dan pengalaman di bidang masing-masing.
Mereka adalah:
- Adv. Helena Ismail, S.H.
- Adv. Ano Mahyudi, S.H.
- Adv. Andri Maulana, S.H.
- Adv. Drs. Ali Munir Tasri, S.H., Sp.N.
- Adv. Suhanda, S.H.
- Adv. Rizky Febriansyah, S.H.
Tak berhenti pada penguatan struktur pimpinan, DPW PERSADIN DKI Jakarta juga melantik Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Kehormatan. Bambang diketahui merupakan dosen Binus University sekaligus ahli uji forensik cyber Polda Metro Jaya.
Posisi wakil Ketua Dewan Kehormatan dipercayakan kepada Dr. Aloysius Bernanda Gunawan, S.H., S.I.Kom., S.T., M.T., yang juga merupakan dosen Universitas Bina Nusantara.
Dari sisi administrasi organisasi, Sekretaris Wilayah DPW DKI Jakarta Adv. Tri Rubiyanti, S.H., bersama Bendahara DPW DKI Jakarta H. Miftahudin, S.H., memastikan bahwa susunan Dewan Kehormatan dan jajaran wakil ketua telah memenuhi persyaratan organisasi untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan menjalani proses pelantikan sesuai ketentuan AD/ART.
Paralegal Disiapkan Mengisi Struktur Jabodetabek
Selain penguatan jajaran advokat, PERSADIN DPW DKI Jakarta juga menyiapkan pengembangan struktur paralegal di wilayah Jabodetabek.
Para paralegal nantinya ditempatkan dalam struktur kewilayahan yang berada di bawah otorisasi DPW DKI Jakarta. Struktur tersebut akan diperkuat mulai dari tingkat DPC, PAC hingga Ranting.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa konsolidasi PERSADIN tidak hanya diarahkan pada penguatan struktur elite organisasi, tetapi juga memperluas basis pelayanan hukum hingga lapisan masyarakat di tingkat bawah.
Pesan Tegas: Hukum Tak Boleh Mengenal Tebang Pilih
Menutup RAKERWIL, Awy membakar semangat jajaran pengurus dan anggota PERSADIN agar menjadikan profesi advokat bukan semata sebagai pekerjaan, tetapi sebagai bagian dari perjuangan menghadirkan keadilan.
Ia mengingatkan bahwa kebutuhan terhadap advokat tidak mengenal batas status sosial maupun jabatan.
“Kita harus bangga dengan organisasi advokat kita. Mulai dari masyarakat dengan ekonomi berkekurangan hingga pejabat tinggi negara, semuanya membutuhkan advokat. Karena itu, jangan pernah tebang pilih dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Pesan tersebut kemudian dikaitkan dengan prinsip kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum tanpa pengecualian.
Bagi PERSADIN DPW DKI Jakarta, RAKERWIL bukan sekadar menata kursi dan struktur organisasi. Forum tersebut menjadi titik konsolidasi untuk memastikan bahwa organisasi memiliki barisan yang solid, program yang jelas, serta keberanian untuk berdiri di tengah masyarakat ketika keadilan membutuhkan pembela.
Sebab, ketika hukum berbicara tentang kesetaraan, maka advokat tidak boleh memilih siapa yang layak dibela berdasarkan status dan kekuasaan. Di situlah marwah profesi diuji. (Tim)

