“Di Balik Dugaan Tangkap-Lepas Mobil Rokok Ilegal, Polres Bangkalan Memilih Bungkam”

“Di Balik Dugaan Tangkap-Lepas Mobil Rokok Ilegal, Polres Bangkalan Memilih Bungkam”

Rabu, 15 Juli 2026, Juli 15, 2026

 “Di Balik Dugaan Tangkap-Lepas Mobil Rokok Ilegal, Polres Bangkalan Memilih Bungkam”



Presnews.my.id|Bangkalan – Dugaan praktik tangkap-lepas terhadap sebuah mobil yang diduga mengangkut rokok ilegal kembali menyeret nama Polres Bangkalan ke tengah sorotan publik. Sebuah minibus Wuling merah bernomor polisi B-1106-ERV, yang sebelumnya dikabarkan diamankan petugas, disebut-sebut telah dilepas tanpa kejelasan proses hukum. Bersamaan dengan itu, muncul dugaan adanya mahar senilai Rp30 juta hingga Rp50 juta.


Informasi yang dihimpun Tim menyebutkan kendaraan tersebut sempat diamankan di wilayah jalur utara Kabupaten Bangkalan sebelum dibawa ke Mapolres Bangkalan. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara maupun keberadaan kendaraan tersebut.


Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media justru berujung saling lempar kewenangan. Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasmoro mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kanit Siber Polres Bangkalan. Namun, Kanit Siber Eko menyatakan seluruh penyampaian informasi kepada media harus melalui satu pintu, yakni Seksi Humas.


"Petunjuk pimpinan, klarifikasi menjadi satu pintu ke Humas," ujar Eko.


Saat dihubungi, Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama juga belum memberikan penjelasan substantif terkait dugaan tangkap-lepas maupun isu mahar puluhan juta tersebut.


"Masih nunggu info dari Kasatreskrim Polres Bangkalan, Mas," kata Agung, Selasa (14/7/2026).


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan pelepasan mobil Wuling merah yang diduga mengangkut rokok ilegal beserta isu mahar Rp30–50 juta.


Belum adanya penjelasan resmi, ditambah mekanisme konfirmasi yang berujung saling mengarahkan antarpejabat di lingkungan Polres Bangkalan, memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara tersebut.


Tim media JAWAPES menegaskan bahwa informasi mengenai adanya mahar Rp30–50 juta masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, Kasatreskrim AKP Eriek Triyasmoro, Kasi Humas Ipda Agung Intama, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Editor: Wir

TerPopuler