“Klarifikasi Tanpa Permintaan Maaf Dinilai Lukai Institusi Polri”

“Klarifikasi Tanpa Permintaan Maaf Dinilai Lukai Institusi Polri”

Kamis, 07 Mei 2026, Mei 07, 2026

 “Klarifikasi Tanpa Permintaan Maaf Dinilai Lukai Institusi Polri”



Presnews.my.id|SAMPANG – Ketua Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (LKPK) Kabupaten Sampang, Suja’i, akhirnya angkat suara terkait polemik barang bukti (BB) sabu seberat 3 kilogram yang sebelumnya sempat dinyatakan tidak terdeteksi narkotika oleh alat pendeteksi milik Kejaksaan Negeri Sampang.


Menurut Suja’i, pernyataan awal yang sempat berkembang ke publik itu bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan telah memicu kegaduhan serius dan berpotensi merusak kredibilitas aparat penegak hukum, khususnya penyidik Satresnarkoba Polres Sampang yang sejak awal menangani perkara tersebut.


“Adanya pernyataan bahwa barang bukti 3 kilogram itu tidak terdeteksi narkotika telah menimbulkan asumsi liar di masyarakat. Seolah-olah barang bukti tersebut telah diganti atau tidak asli. Ini jelas mencederai nama baik institusi Polri,” tegas Suja’i kepada awak media, Kamis (7/5/2026).


Ia menilai, setelah hasil laboratorium forensik resmi menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, pihak Kejaksaan Negeri Sampang seharusnya tidak hanya memberikan klarifikasi, tetapi juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada institusi kepolisian atas opini yang telanjur berkembang di tengah masyarakat.


“Dalam klarifikasi Kasi Pidum memang dijelaskan bahwa alat yang digunakan mengalami error dan hanya bersifat pendeteksi awal. Tapi yang disayangkan, tidak ada permintaan maaf kepada pihak kepolisian. Padahal dampaknya sudah sangat luas dan mencoreng citra aparat penegak hukum,” ujarnya.


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sampang memastikan bahwa barang bukti dalam kasus dugaan peredaran narkotika tersebut telah dua kali diuji di laboratorium forensik, masing-masing pada 25 Februari 2026 dan 5 Mei 2026, dengan hasil positif mengandung metamfetamin(meht) .


Pihak kejaksaan juga menyebut alat deteksi awal yang digunakan sebelumnya tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum dan hanya berfungsi sebagai alat screening dini. Sedangkan hasil laboratorium forensik menjadi dasar utama dalam pembuktian perkara pidana.


Dengan keluarnya hasil laboratorium tersebut, kasus dugaan peredaran sabu seberat 3 kilogram dipastikan tetap berlanjut dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang untuk menjalani proses persidangan.


Suja’i berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia meminta seluruh institusi penegak hukum lebih cermat, profesional, dan berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak memicu kegaduhan maupun spekulasi liar yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.


“Jangan sampai kesalahan alat atau penyampaian informasi yang belum final justru menggiring opini negatif dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Tim

TerPopuler