MAKASSAR – Kepolisian Sektor Tamalate Polrestabes Makassar, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Gorilya, di Jl. Baji Iman, kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate kota Makassar, Senin (27/10/2025).
Dalam pengungkapan yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Unit Reskrim, Iptu M. Yusri Yunus.,S.H, polisi berhasil mengamankan 7 pria masing-masing, lk. Muh. Alqadri, lk. Muh. Rehan Sulaeman, lk. Muh. Dandi Putra, lk. Dirga D, lk. Randi Deni, lk. Isnawan, lk. Risal Abidin. serta Barang Buktinya yaitu tembakau Sintesis (Gorila).
"Iptu Yusri Yunus, mengatakan penggerebekan tersebut berlangsung pada Minggu, 26 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 wita, salahsatu rumah TKP tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan dan pengeledehan di TKP kata Iptu Yusri Yunus, anggotanya menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa sasetan plastik bening kecil di duga berisikan Narkotika jenis tembakau Gorila.
“Kami kemudian mengamankan dan membawa ke Kantor Polsek Tamalate, selanjutnya ke 7 remaja bersama barang buktinya di limpahkan ke Sat. Narkoba Polrestabes Makassar, guna Proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Akbp Lulik Febyantara.,S.I.K.,M.H. saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan pengungkapan tersebut. Dari ketujuh pria yang diamankan, terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis tembakau Gorila.

