Tapanuli Selatan II Sekitar 600-an warga dari 10 desa di Kecamatan Angkola Timur dan Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, kembali menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Tapsel.
Massa yang menamakan diri sebagai Masyarakat Korban konsesi PT. Toba Pulp Lestari (PT TPL) menuntut kejelasan terkait dugaan perubahan luas areal konsesi milik PT. Toba Pulp Lestari (TPL) yang terus bertambah dan mengancam lahan serta permukiman warga. Dalam orasinya, warga menilai luas konsesi PT. TPL secara aneh dan tidak masuk akal berubah dari sekitar 12.000 hektare menjadi 13.265 hektare, dan kini mencapai 14.496 hektare. "Aneh bin ajaib, ini lahan kok bisa bertambah-tambah. Di mana logikanya? Yang jelas, rakyat semakin terjepit," ungkap seorang orator aksi.
Warga menyampaikan 12 tuntutan utama, di antaranya mendesak pencabutan notulen Forkopimda soal izin TPL, pembentukan Pansus DPRD, penghentian penumbangan lahan oleh PT. TPL sebelum penetapan tapal batas, hingga desakan pencopotan Camat Angkola Timur karena dinilai tidak berpihak pada rakyat.
Yang mengejutkan, dua anggota DPRD Tapsel, Edy Aryanto Hasibuan dan Armen Sanusi Harahap, menunjukkan solidaritas dengan aksi telanjang dada, sebagai bentuk protes terhadap lambannya penyelesaian konflik ini.
"Kami malu memakai baju DPR kalau tidak mampu menyuarakan kepentingan rakyat. Kami siap mendorong pembentukan Pansus DPRD," tegas Armen Sanusi.
Turut hadir menemui massa, anggota DPRD lainnya seperti Andesmar, Ali Adenan Dalimunthe, Nurhayati Pane, Faisal Siregar, dan Buyung Kholil, yang berjanji akan mengawal proses politik terkait tuntutan warga.
Sementara itu, Uba Nauli Hasibuan, SH, Sekum LSM LIPPAN SU, menegaskan bahwa perubahan luas konsesi seharusnya hanya bisa diputuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bukan oleh Forkopimda. Ia menyebut langkah Forkopimda yang terkesan berpihak pada perusahaan sebagai bentuk pelampauan wewenang.
"Forkopimda jangan ambil alih tugas kementerian! Tugas mereka adalah menjaga kondusifitas, bukan menetapkan batas lahan perusahaan!" ujar Uba Nauli.
Warga juga mendesak agar Bandaharo Harahap, salah satu warga yang sebelumnya diproses hukum, segera dibebaskan karena perkaranya telah selesai secara damai.
Aksi berlangsung damai, meski diwarnai ketegangan, dan menjadi sorotan karena besarnya massa, kekuatan tuntutan, serta reaksi keras dari sejumlah anggota DPRD. (Ronald Harahap)


