“Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian 12 Proyek Jalan Lapen di Sampang”

“Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian 12 Proyek Jalan Lapen di Sampang”

Rabu, 28 Januari 2026, Januari 28, 2026



Presnews.my.id|Surabaya – Praktik dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen di Kabupaten Sampang mulai dibedah secara terang di ruang sidang. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara tersebut, Rabu (28/1/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam dakwaan jaksa, proyek jalan lapen yang seharusnya dijalankan sesuai mekanisme pengadaan justru diduga direkayasa secara sistematis. Terdakwa Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020, didudukkan sebagai aktor kunci.


Jaksa mengungkap, terdakwa tidak bekerja sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan Ahmad Zahran Wiami, S.T., M.T. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta dua perantara proyek, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan dan Khoirul Umam. Keempatnya kini diproses dalam berkas perkara terpisah atas dugaan keterlibatan dalam pengaturan 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan lapen (DID II).


Perbuatan melawan hukum tersebut disebut berlangsung sejak Oktober 2020 hingga Juli 2021, berpusat di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sampang. Jaksa menegaskan, terdakwa secara sadar tidak menggunakan mekanisme pelelangan atau tender sebagaimana diwajibkan aturan, melainkan memilih metode pengadaan langsung.


“Padahal nilai pagu masing-masing paket mencapai Rp1 miliar, dengan HPS di atas Rp200 juta,” tegas jaksa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.


Lebih jauh, jaksa membeberkan adanya dugaan pengondisian proyek. Dua belas paket pekerjaan tersebut dikerjakan seolah-olah oleh perusahaan atau CV yang tercantum dalam kontrak, namun faktanya pelaksanaan lapangan dilakukan oleh pihak lain yang sama sekali tidak memiliki hubungan kontraktual dengan negara.


Untuk melancarkan skema tersebut, terdakwa bersama pihak terkait diduga merekayasa dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, administrasi pembayaran, hingga Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Akibatnya, pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan volume pekerjaan riil sebagaimana tercantum dalam kontrak.


Jaksa menilai, rangkaian perbuatan itu berujung pada keluarnya dana proyek secara tidak sah dari kas APBD Dinas PUPR Kabupaten Sampang. Negara pun diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah signifikan.


Dalam dakwaan primair, terdakwa juga disebut menerima fee sebesar Rp2,5 juta dari saksi Ahmad Zahran Wiami. Sementara dalam dakwaan subsidiair, jaksa menegaskan perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain serta secara terang bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah hingga ketentuan pengelolaan keuangan daerah.


Usai persidangan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky Eka, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam proyek lapen di 12 lokasi tersebut mencapai sekitar Rp2,9 miliar.


“Peran masing-masing dari empat terdakwa akan dibuktikan secara rinci melalui proses persidangan,” ujarnya.


Sementara itu, pelapor kasus ini, Achmad Rifa’i dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lasbandra, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.


“Kami berharap persidangan ini membuka secara terang praktik kotor dalam pengadaan proyek. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Ini harus menjadi pelajaran agar anggaran publik tidak lagi dijadikan bancakan,” tegasnya.


Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa Mohammad Hasan Mustofa dan Ahmad Zahran Wiami menyatakan akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa. Majelis hakim pun menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi pada 4 Februari 2026.


Sementara dua terdakwa lainnya, Khoirul Umam dan Slamet Iwan Supriyanto, memilih tidak mengajukan perlawanan. Perkara mereka akan dilanjutkan dalam sidang bersama yang dijadwalkan digelar pada 18 Februari 2026.(Wir/Tim) 

TerPopuler