Babinsa Ngemplak Aktif Jaga Keamanan, Patroli Malam dan Komsos di Pos Pam Swakarsa Haji Donohudan Boyolali – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Babinsa Koramil 11/Ngemplak Kodim 0724/Boyo... Selengkapnya Media_Presnews.my.id - Minggu, 26 April 2026 April 26, 2026
Daerah Sorotan “Sekolah Dibiarkan Runtuh: SDN Gulbung IV Sampang di Ambang Kepunahan” “Sekolah Dibiarkan Runtuh: SDN Gulbung IV Sampang di Ambang Kepunahan” Presnews.my.id| SAMPANG – Potret buram dunia pendidikan kembali ters... Selengkapnya Media_Presnews.my.id - April 26, 2026
Kapolrestabes Makassar Disorot, Sejumlah Dugaan Isu Internal, Kapolda Sul-Sel Diminta Turun Tangan Makassar, 25 April 2026 — Sejumlah isu yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di lingkungan Polrestabes Makassar tengah menjadi perhatian ... Selengkapnya Media_Presnews.my.id - April 26, 2026
CECEP HIDAYAT, HARAPAN BARU DESA SUKAMULYA: Mengabdi dengan Hati untuk Anak Yatim, Lansia dan Kemajuan Desa Sukamulya – Di tengah harapan masyarakat akan hadirnya pemimpin yang jujur, peduli, dan benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat, nama Ce... Selengkapnya Media_Presnews.my.id - April 26, 2026
*Klarifikasi Resmi: Pria dalam Video Aksi AMARAH di Makassar Bukan Anggota TNI* Makassar - Tudingan keterlibatan anggota TNI dalam video viral keributan saat aksi unjuk rasa AMARAH di Kota Makassar dipastikan tidak benar... Selengkapnya Media_Presnews.my.id - April 26, 2026
PATROLI DAN RAZIA GABUNGAN GUNA MENJAGA SITUASI AMAN DAN KONDUSIF DI KOTA MAKASSAR Makassar – Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 dalam rangka pelaksanaan Operasi Penegakan Ketertiban (Ops Gaktib) dan Operasi Yustisi “Was... Selengkapnya Media_Presnews.my.id - April 26, 2026
*Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?* _Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta - Dunia informasi hari ini berada di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, industri media arus utama menuntut perlindungan hak kekayaan intelektual yang lebih ketat melalui regulasi hak cipta demi menjaga keberlangsungan bisnis. Di sisi lain, arus jurnalisme warga (citizen journalism) yang dipelopori oleh para aktivis independen menawarkan paradigma yang bertolak belakang: bahwa informasi adalah milik publik yang harus mengalir tanpa hambatan birokrasi legalitas. Perdebatan mengenai hak cipta atas karya jurnalistik bukan sekadar urusan hukum, melainkan masalah filosofis tentang hakikat informasi. Apakah berita adalah komoditas komersial, ataukah ia merupakan instrumen pelayanan publik? Secara konvensional, hak cipta dianggap sebagai mekanisme perlindungan bagi para jurnalis dan institusi media. Ada beberapa aspek positif yang sering dikemukakan oleh para pendukung regulasi ini Yang pertama adalah terkait insentif bagi kreativitas dan kualitas. Dengan adanya hak cipta, jurnalis memiliki jaminan bahwa karya mereka tidak akan dicuri. Hal ini mendorong media untuk melakukan investigasi mendalam yang membutuhkan biaya besar, karena mereka memiliki hak eksklusif untuk memonetisasi karya tersebut. Kedua, terkait dengan perlindungan dari plagiarisme. Hak cipta memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak pihak-pihak yang menyalin informasi tanpa izin dan tanpa memberikan kredit yang layak. Ini penting untuk menjaga integritas informasi di tengah maraknya fenomena copy-paste di media sosial. Dan, ketiga berhubungan erat dengan keberlanjutan ekonomi media. Media membutuhkan pendapatan untuk menggaji jurnalis, membayar biaya operasional, dan menjaga independensi dari intervensi politik. Hak cipta memungkinkan adanya model bisnis berbasis langganan atau lisensi konten. Namun, penerapan hak cipta yang terlalu kaku pada karya jurnalistik juga membawa dampak negatif yang tidak bisa diabaikan. Hal ini akan menimbulkan keadaan eksklusivitas informasi: Hak cipta dapat menciptakan "tembok bayar" (paywalls) yang menghalangi masyarakat ekonomi lemah untuk mengakses informasi berkualitas. Kondisi itu berpotensi memperlebar jurang informasi (information gap) di masyarakat. Hak cipta juga akan memunculkan hambatan bagi penyebaran kebenaran. Dalam situasi darurat atau kepentingan publik yang mendesak, prosedur hak cipta yang rumit dapat memperlambat penyebaran informasi penting yang seharusnya diketahui oleh banyak orang sesegera mungkin. Penerapan hak cipta dapat mempertinggi tingkat kriminalisasi terhadap kreativitas publik. Regulasi yang terlalu ketat dapat membuat jurnalis warga atau blogger merasa terancam saat ingin mengutip atau memberikan kritik terhadap sebuah pemberitaan, karena takut dianggap melanggar hak cipta. Di tengah perdebatan ini, saya menawarkan pandangan yang mungkin terdengar provokatif namun amat mendasar. Sebagai pembela jurnalisme warga yang independen dan non-komersial, saya berpendapat bahwa regulasi hak cipta untuk karya jurnalistik sebenarnya tidaklah penting. Esensi dari jurnalisme warga adalah "dari warga, oleh warga, dan untuk kepentingan warga." Dalam kerangka pikir ini, karya jurnalistik bukanlah produk industri yang harus dipagari oleh hak kekayaan intelektual, melainkan properti kolektif. Informasi jurnalistik, terutama yang dihasilkan oleh warga secara sukarela, adalah milik publik. Memaksakan hak cipta pada karya-karya ini justru akan mengkhianati semangat jurnalisme itu sendiri yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa sekat komersialisasi. Jurnalistik pada umumnya, termasuk yang dikerjakan oleh para jurnalis warga, berfungsi sebagai pengawas kekuasaan (social control). Jika karya pengawasan ini dibatasi oleh hak cipta, maka efektivitasnya dalam menjangkau masyarakat luas akan berkurang. Bagi kelompok jurnalisme warga, kebanggaan terbesar bukanlah pada royalti, melainkan pada sejauh mana informasi yang mereka bagikan mampu membawa perubahan positif di tengah masyarakat. Jika kita menarik isu ini ke dalam dasar negara Indonesia, Pancasila, maka kita akan menemukan titik temu yang menarik. Sila Kelima, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," mengamanatkan bahwa akses terhadap informasi yang benar dan mendidik harus merata bagi seluruh rakyat. Memperlakukan karya jurnalistik semata-mata sebagai komoditas ekonomi yang dilindungi hak cipta demi keuntungan segelintir korporasi media dapat dianggap mencederai semangat keadilan sosial. Di sisi lain, Sila Kedua, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," menuntut kita untuk menghargai usaha dan keringat para jurnalis sebagai individu. Solusi yang mungkin dapat diambil adalah penerapan model creative commons atau lisensi publik, di mana karya jurnalistik tetap diakui penciptanya (atribusi), namun bebas untuk disebarluaskan, dikutip, dan digunakan kembali untuk kepentingan pendidikan serta informasi publik tanpa harus membayar royalti yang memberatkan. Regulasi hak cipta pada karya jurnalistik memang memiliki fungsi perlindungan, namun ia tidak boleh menjadi tembok yang mengurung kebenaran. Sebab pada dasarnya jurnalisme memiliki sisi altruistic, yakni perilaku atau sikap tidak mementingkan diri sendiri yang berfokus pada kesejahteraan orang lain, yang kuat. Di masa depan, Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih fleksibel, yang mampu melindungi hak moral jurnalis profesional namun tetap menjamin bahwa informasi yang bersifat kepentingan publik tetap menjadi properti kolektif yang mudah diakses. Jurnalisme tidak boleh mati karena ketiadaan biaya, namun kebenaran juga tidak boleh disandera oleh kepentingan laba. Hanya dengan keterbukaan, jurnalisme warga dan jurnalisme arus utama dapat beriringan membangun literasi publik yang kokoh. (*) _Penulis adalah Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia_ *Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?* _Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta - Pers news. my. id. Duni... Selengkapnya Media_Presnews.my.id - April 26, 2026