“Rp596 Miliar Jadi Bara!” APMP Jatim Bongkar 4 Dugaan Modus di Bank Jatim, Kejati Jatim Diultimatum 3×24 Jam

“Rp596 Miliar Jadi Bara!” APMP Jatim Bongkar 4 Dugaan Modus di Bank Jatim, Kejati Jatim Diultimatum 3×24 Jam

Rabu, 02 September 2026, September 02, 2026

 “Rp596 Miliar Jadi Bara!” APMP Jatim Bongkar 4 Dugaan Modus di Bank Jatim, Kejati Jatim Diultimatum 3×24 Jam



Presnews.my.id|SURABAYA – Gelombang protes terhadap Bank Jatim kembali mengguncang Surabaya. Ratusan massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) turun ke jalan dalam Aksi Jilid II di depan Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Rabu (2/9/2026).


Kali ini, massa tidak sekadar meneriakkan tuntutan. Mereka membawa isu yang jauh lebih serius: temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang mereka soroti dengan nilai sekitar Rp596 miliar, yang menurut APMP JATIM perlu diusut lebih dalam karena diduga berkaitan dengan persoalan tata kelola kredit, pencadangan, kepatuhan regulasi, hingga pengelolaan agunan.


Aksi berlangsung panas. Dari atas mobil komando, massa secara bergantian menyampaikan orasi dan mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mengurai dugaan penyimpangan hingga ke pihak yang dinilai bertanggung jawab.


Empat Dugaan Modus yang Dibongkar di Jalanan


Direktur APMP JATIM sekaligus Koordinator Lapangan Aksi, Acek Kusuma, membeberkan empat poin yang disebutnya sebagai dugaan modus operandi yang perlu dibuka secara terang kepada publik.


Pertama, persoalan laba semu dan window dressing yang dikaitkan dengan nilai sekitar Rp143,3 miliar. APMP JATIM menyoroti dugaan penahanan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap 96 debitur bermasalah yang dinilai berpotensi memengaruhi penyajian kinerja keuangan.


Kedua, rekayasa kredit sindikasi PT WMU dengan nilai sekitar Rp167,2 miliar. Massa mempertanyakan dugaan penyelamatan status kolektibilitas kredit bermasalah yang disebut dilakukan secara non-prosedural.


Ketiga, dugaan pembangkangan terhadap regulasi dalam penyaluran kredit Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi senilai sekitar Rp126,3 miliar. APMP JATIM mendesak persoalan tersebut diuji secara hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.


Keempat, persoalan agunan dan dokumen sertifikat dengan nilai sekitar Rp28,07 miliar. Dalam orasinya, APMP JATIM menyoroti dugaan penghapusbukuan agunan bermasalah serta hilangnya dokumen fisik asli sertifikat agunan yang disebut bernilai sekitar Rp7,27 miliar dari tempat penyimpanan pusat.


Empat poin tersebut, menurut APMP JATIM, bukan sekadar persoalan angka. Mereka menilai substansi pemeriksaan harus dibuka dan ditelusuri untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.


“Hari ini di Aksi Jilid II, kami tidak hanya bicara soal besaran angka. Kami bedah di ruang publik bagaimana dugaan modus operandi itu terjadi. Kalau benar sertifikat fisik agunan bisa hilang dari tempat penyimpanan bank, maka harus dijawab secara terang siapa yang bertanggung jawab,” tegas Acek Kusuma dalam orasinya.


APMP JATIM Desak Direksi Bank Jatim Diperiksa


APMP JATIM selanjutnya mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mempercepat penanganan perkara yang mereka persoalkan.


Massa meminta pihak-pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengambilan keputusan dan pengawasan internal diperiksa secara menyeluruh, termasuk jajaran direksi yang disebut dalam tuntutan aksi.


APMP JATIM bahkan memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada Kejati Jatim untuk memberikan perkembangan penanganan perkara.


Mereka menyatakan tidak akan berhenti apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons.


Jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada perkembangan yang dianggap memadai, APMP JATIM menyatakan akan menggelar Aksi Jilid III dengan sasaran Gedung Negara Grahadi.


Sasaran tersebut diarahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham pengendali Bank Jatim. Massa juga menyoroti fungsi pengawasan terhadap bank milik daerah tersebut.


“Jika dalam 3x24 jam tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan lanjut ke Aksi Jilid III. Kami akan membuka informasi yang kami miliki terkait kreditur, korporasi, hingga pihak-pihak yang menurut temuan kami perlu dimintai pertanggungjawaban,” ujar Acek.


Ia juga menyatakan massa akan mendatangi Gedung Negara Grahadi untuk menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


Aksi Jilid II ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap resmi APMP JATIM dan penyerahan simbolis berkas yang berisi poin-poin temuan serta dugaan modus yang mereka soroti.


Seluruh rangkaian aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian.


APMP JATIM menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk tekanan publik agar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bank milik daerah tidak berhenti sebagai temuan administratif.


Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah temuan yang disorot APMP JATIM akan berujung pada pembuktian adanya tindak pidana, atau berhenti pada persoalan tata kelola dan administrasi, sepenuhnya harus dijawab melalui proses pemeriksaan dan pembuktian hukum yang transparan.

TerPopuler