“Polemik Rangkap Jabatan Ketua PSI Sampang Belum Berakhir, Berpotensi Picu Konflik Kepentingan”
![]() |
| _Gambar ini Hanya ilustrasi_ |
Presnews.my.id|SAMPANG – Rangkap jabatan yang diemban Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sampang, Prasetyo, sebagai Direktur Operasional PT Sampang Sarana Shorebase (PT SSS) memicu perdebatan. Polemik muncul karena terdapat ketentuan yang melarang pengurus partai politik menjadi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sementara manajemen PT SSS berpendapat aturan tersebut tidak berlaku lantaran perusahaan berstatus sebagai anak usaha BUMD berbentuk perseroan terbatas.
Sorotan publik menguat setelah Prasetyo diketahui tetap menjabat sebagai Direktur Operasional PT SSS meski telah dipercaya memimpin DPD PSI Kabupaten Sampang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip independensi dan tata kelola perusahaan yang baik pada perusahaan yang berafiliasi dengan BUMD.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT SSS, Insiyatun, menegaskan bahwa PT SSS bukan merupakan BUMD, melainkan anak perusahaan dari PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) yang berbentuk perseroan terbatas.
"PT SSS bukan sebagai BUMD melainkan anak usaha dari BUMD (swasta). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tidak ada ketentuan yang melarang direksi perusahaan swasta merangkap jabatan sebagai pengurus ataupun ketua partai politik," ujar Insiyatun kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menjadi dasar manajemen PT SSS bahwa rangkap jabatan yang dipegang Prasetyo tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur perseroan terbatas.
Namun, penjelasan itu dinilai belum menjawab sejumlah persoalan terkait tata kelola perusahaan. Redaksi kemudian mengajukan pertanyaan lanjutan mengenai apakah PT SSS memiliki Anggaran Dasar, Board Manual, atau kebijakan internal yang mengadopsi prinsip-prinsip dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, apakah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun PT Geliat Sampang Mandiri pernah mengevaluasi potensi konflik kepentingan akibat rangkap jabatan tersebut, bagaimana perusahaan menjamin penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta bagaimana komposisi kepemilikan saham PT SSS.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pertanyaan lanjutan tersebut belum mendapat tanggapan dari Direktur Utama PT SSS.
Di sisi lain, PP Nomor 54 Tahun 2017 mengatur bahwa pengurus partai politik tidak dapat diangkat sebagai direksi BUMD. Sementara itu, PT SSS berpandangan ketentuan tersebut tidak berlaku karena perusahaan berstatus sebagai anak perusahaan BUMD yang berbadan hukum perseroan terbatas.
Perbedaan penafsiran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas penerapan regulasi BUMD terhadap anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki perusahaan milik daerah. Selain aspek legalitas, publik juga menyoroti pentingnya menjaga independensi direksi, menghindari potensi konflik kepentingan, serta memastikan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan.
Redaksi masih berupaya memperoleh dokumen Anggaran Dasar PT SSS, keputusan RUPS, struktur kepemilikan saham, serta pedoman tata kelola perusahaan sebagai dasar untuk memastikan landasan hukum yang digunakan dalam mempertahankan rangkap jabatan tersebut. Pemberitaan ini akan terus dikembangkan setelah seluruh dokumen dan keterangan dari pihak terkait diperoleh.
Penulis: Tim
Editor : Wir
