“Eksekusi Jalan, Perkara Dugaan Pemalsuan Belum Inkrah: Keputusan PN Sampang Tuai Sorotan”
Presnews.my.id|Sampang – Pengadilan Negeri (PN) Sampang memastikan tetap melaksanakan eksekusi rumah yang menjadi objek sengketa pada Selasa (7/7/2026), meski perkara pidana yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen masih berproses di tingkat banding dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepastian tersebut tertuang dalam surat balasan PN Sampang tertanggal 6 Juli 2026 yang menolak permohonan penundaan eksekusi yang diajukan Ratna Ningsih Listyowati. Sikap pengadilan itu langsung memicu sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian yang sulit dipulihkan apabila di kemudian hari terdapat putusan pidana yang berbeda.
Ratna menyatakan permohonannya didasarkan pada fakta bahwa perkara yang dihadapinya tidak hanya menyangkut sengketa perdata, tetapi juga berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang hingga kini masih berproses di pengadilan.
Dalam permohonannya, Ratna mengungkapkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik (Labfor) yang menyatakan tanda tangannya pada Akta Jual Beli Nomor 983 Tahun 2016 bersifat non identik. Menurutnya, temuan tersebut patut menjadi pertimbangan serius karena menyangkut keabsahan dokumen yang menjadi dasar peralihan hak atas objek sengketa.
Ratna juga mengaku tidak pernah menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2021/PN.Spg. Namun, rumah dan tanah yang diklaim sebagai miliknya justru menjadi objek eksekusi.
"Saya memohon keadilan kepada pemerintah, khususnya kepada Pengadilan Negeri Sampang, agar eksekusi ditunda. Sertifikat itu adalah hak saya. Saya juga tidak pernah menjadi pihak yang digugat, mengapa justru rumah saya yang akan dieksekusi," ujar Ratna.
Ratna menilai pelaksanaan eksekusi sebelum seluruh proses hukum selesai berpotensi menimbulkan irreparable loss atau kerugian yang tidak dapat dipulihkan apabila di kemudian hari terdapat putusan yang mengubah keadaan hukum.
Permohonan penundaan itu juga mengacu pada Putusan Nomor 85/Pid.B/2026/PN.Spg yang menyatakan H. Umar Faruk terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Namun, putusan tersebut hingga kini masih dalam proses banding sehingga belum berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, Ratna meminta PN Sampang mengedepankan asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan rasa keadilan dengan menunda pelaksanaan eksekusi sampai seluruh proses pidana memperoleh putusan yang inkrah.
Sementara itu, Ketua Komando HAM, Lihon, menilai keputusan PN Sampang tetap melaksanakan eksekusi di tengah proses banding perkara pidana memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
"Kami menghormati kewenangan Pengadilan Negeri Sampang. Namun kami mempertanyakan mengapa pelaksanaan eksekusi terkesan dipaksakan, padahal perkara pidana yang berkaitan dengan dasar hak atas objek sengketa belum berkekuatan hukum tetap. Penundaan justru akan menunjukkan bahwa lembaga peradilan mengedepankan kehati-hatian dan rasa keadilan," tegas Lihon.
Menurutnya, apabila eksekusi tetap dijalankan sebelum seluruh proses hukum selesai, hal tersebut berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap independensi lembaga peradilan. Ia berharap PN Sampang membuka ruang hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian.
Lihon menambahkan, Komando HAM bersama Pemuda Pancasila dan masyarakat akan mengawal proses tersebut melalui aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
"Kami tidak menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan. Yang kami dorong adalah agar setiap tindakan hukum benar-benar dilaksanakan dengan mengedepankan kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Jangan sampai penegakan hukum justru melahirkan persoalan hukum baru," pungkasnya.
Editor : Wir
