Kasus Dugaan Percobaan Persetubuhan terhadap Penyandang Disabilitas Masuk Gelar Perkara, Selangkah Lagi Menuju Penyidikan

Kasus Dugaan Percobaan Persetubuhan terhadap Penyandang Disabilitas Masuk Gelar Perkara, Selangkah Lagi Menuju Penyidikan

Jumat, 31 Juli 2026, Juli 31, 2026

 Kasus Dugaan Percobaan Persetubuhan terhadap Penyandang Disabilitas Masuk Gelar Perkara, Selangkah Lagi Menuju Penyidikan



Presnews.my.id|SAMPANG – Penantian keluarga korban akhirnya membuahkan perkembangan. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan selama beberapa waktu, penanganan kasus dugaan percobaan persetubuhan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, kini memasuki fase krusial. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang dijadwalkan menggelar perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut layak ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.


Perkembangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 31 Juli 2026 yang diterima pihak pelapor. Bagi keluarga korban, surat tersebut menjadi secercah harapan setelah menunggu kepastian perkembangan penanganan perkara.


Dalam SP2HP dijelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya meminta keterangan pelapor sebagai saksi serta mengirimkan permohonan pemeriksaan psikologis kepada UPTD Dinas Sosial P3A Kabupaten Sampang sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dan proses pembuktian.


Selain itu, penyidik juga menyatakan akan melaksanakan gelar perkara, menyampaikan perkembangan penanganan kepada pelapor melalui SP2HP, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana percobaan persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, dengan terlapor berinisial A.M. alias M. Berdasarkan ketentuan tersebut, ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan mencapai delapan tahun penjara.


Ibu korban, AN, mengaku bersyukur atas perkembangan yang mulai terlihat dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, keluarga sejak awal tidak menginginkan perlakuan istimewa, melainkan hanya berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.


"Kami bersyukur karena penyidik terus bekerja. Harapan kami sederhana, perkara ini diproses sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku agar anak kami mendapatkan keadilan," ujar AN.


Ia berharap gelar perkara menjadi titik penting yang membawa kasus tersebut naik ke tahap penyidikan sehingga proses hukum dapat berjalan lebih lanjut.


"Kami percaya penyidik akan menangani perkara ini secara profesional. Kami akan terus kooperatif dan mendukung proses hukum sampai selesai," tambahnya.


Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, gelar perkara dijadwalkan sebagai tahapan lanjutan untuk menentukan apakah penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hasil forum tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.


Bagi keluarga korban, gelar perkara bukan sekadar agenda administratif. Di balik proses itu tersimpan harapan agar laporan yang telah diperjuangkan selama ini segera memperoleh kepastian hukum. Mereka berharap setiap tahapan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berpihak pada prinsip perlindungan terhadap korban, khususnya penyandang disabilitas, sehingga keadilan tidak berhenti sebagai harapan, tetapi benar-benar terwujud melalui proses hukum yang adil.

Editor : Wir

TerPopuler