“Kasus Rokok Ilegal Memanas: GASI Siap ‘Gedor’ Bea Cukai Jika Mandek di Tengah Jalan”

“Kasus Rokok Ilegal Memanas: GASI Siap ‘Gedor’ Bea Cukai Jika Mandek di Tengah Jalan”

Jumat, 01 Mei 2026, Mei 01, 2026
 “Kasus Rokok Ilegal Memanas: GASI Siap ‘Gedor’ Bea Cukai Jika Mandek di Tengah Jalan”



Presnews.my.id|Pamekasan - Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menyatakan akan mengawal ketat tindak lanjut kasus rokok tanpa pita cukai hasil pelimpahan dari aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia wilayah Sampang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Madura.


Bagi GASI, perkara ini akan menjadi barometer penting, apakah penanganan benar-benar menegakkan aturan hingga menyentuh pihak yang bertanggung jawab, atau berhenti sebatas formalitas pada penyitaan barang bukti.


Kasus tersebut bermula dari temuan rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar pasca kecelakaan mobil box di Beruh, Kecamatan Sampang, pada 14 April 2026, yang kemudian dilimpahkan ke Bea Cukai Madura pada 15–16 April 2026 untuk proses tindak lanjut.


Ketua Umum GASI, Achmad Rifa'i, menyampaikan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi awal dari masyarakat terkait dugaan nama-nama pemilik merek tertentu beserta titik lokasi yang disebut dalam penelusuran lapangan.


“Kami sudah mengantongi beberapa informasi nama dan tempat yang disebut-sebut masyarakat, tentu semua masih harus diuji dan tidak bisa langsung disimpulkan, tapi ini menjadi bahan penting untuk mengawal, apakah Bea Cukai benar-benar menelusuri sampai ke pemilik dan perusahaan, atau hanya berhenti di rokoknya saja,” tuturnya.



Menurut Rifa’i, dari sejumlah informasi yang sedang ditelusuri, dua nama merek telah lebih dulu muncul ke ruang publik.
Salah satunya adalah Dalill Bold, berdasarkan informasi masyarakat disebut-sebut diduga berkaitan dengan H. Fathor, informasi tersebut telah dikonfirmasi media kepada pihak terkait, meski hingga kini belum ada penegasan substantif yang dapat dijadikan kesimpulan hukum.



Selain itu, nama Just Full dan Just Mild juga telah menjadi perhatian publik setelah disebut dalam aksi penyampaian aspirasi sebelumnya di kantor Bea Cukai Kanwil Jatim 1 yang membawa dugaan terkait PR SUBUR JAYA, namun GASI menegaskan seluruh informasi tersebut tetap harus dibuktikan melalui pendalaman resmi aparat.


“Kalau nanti memang terbukti berdasarkan fakta hukum, siapa pun pihaknya, Bea Cukai tidak punya alasan untuk berhenti, penindakan harus menyasar kepada pemilik, jalur distribusi, hingga perusahaan atau PR yang benar-benar bertanggung jawab,” kata Rifa’i.


GASI menilai, penanganan perkara rokok ilegal dalam skala besar tidak cukup jika hanya berhenti pada penangkapan barang di jalan tanpa keberanian, menelusuri sumber produksi dan distribusi.


Menurut mereka, justru titik krusial penegakan hukum berada pada kemampuan aparat membuktikan apakah ada keterkaitan hukum dengan produsen, pemilik merek, gudang, atau perusahaan rokok tertentu.


“Jangan sampai yang ditangkap hanya barang bodongnya, tapi pemilik dan perusahaannya tidak pernah tersentuh, di situlah publik akan menilai, ini penegakan sungguhan atau sekadar formalitas administratif,” lanjutnya.


Dalam waktu dekat, GASI menyatakan akan mempertanyakan perkembangan hasil pendalaman tersebut secara langsung, termasuk melalui langkah audiensi apabila diperlukan.


Langkah itu, menurut GASI, dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan dari Polres Sampang benar-benar berkembang menjadi penegakan yang utuh, bukan sekadar pencatatan barang bukti.


“Kami akan kawal. Kalau perlu audiensi, kami pertanyakan langsung, masyarakat ingin melihat apakah aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, ketika data mulai terang, jangan sampai ada kesan seolah olah Beacukai Madura ini berlagak pilon,” tegas Rifa’i.


Bagi GASI, perkara ini kini bukan sekedar soal ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai, melainkan soal konsistensi aparat dalam menegakkan hukum sampai ke akar.


Karena itu, sorot publik berikutnya tertuju pada Bea Cukai Madura, apakah proses pendalaman akan benar-benar membongkar siapa yang bertanggung jawab, atau berhenti di permukaan sementara nama, merek, dan dugaan lokasi terus beredar lebih cepat daripada hasil penindakan resmi. (Tim) 

TerPopuler