“Carut-Marut Penanganan Kasus Narkoba, Polres Pamekasan Dikepung Sorotan”

“Carut-Marut Penanganan Kasus Narkoba, Polres Pamekasan Dikepung Sorotan”

Minggu, 12 April 2026, April 12, 2026

Carut-Marut Penanganan Kasus Narkoba, Polres Pamekasan Dikepung Sorotan”



Presnews.my.id | Pamekasan — Dilansir dari media cekpas.id Kinerja Satresnarkoba Polres Pamekasan kembali menuai sorotan. Unit yang dipimpin AKP Agus Sugianto, S.H., itu diduga menunjukkan praktik yang jauh dari profesionalisme, menyusul munculnya indikasi maladministrasi dalam penanganan perkara narkotika yang menjerat dua orang, Hasan Muhayyed dan Zainal Arifin.


Kejanggalan mencolok terlihat pada dokumen resmi. Dalam surat penangkapan atas nama Hasan Muhayyed, tercantum Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tertanggal 4 April 2026. Namun, sehari berselang, dalam SPDP justru berubah menjadi Pasal 114 ayat (2).


Perbedaan ayat ini bukan persoalan sepele. Selain berkaitan langsung dengan jumlah barang bukti, perubahan tersebut juga berdampak signifikan terhadap ancaman hukuman yang dihadapi tersangka. Inkonsistensi ini memunculkan tanda tanya besar atas ketelitian dan profesionalitas penyidik.


Tak berhenti di situ, polemik semakin melebar. Keluarga Zainal Arifin mengaku tidak pernah menerima surat penangkapan maupun penahanan, meski yang bersangkutan diamankan dalam peristiwa yang sama dengan Hasan Muhayyed.


“Seharusnya masing-masing tersangka memiliki dokumen resmi sendiri. Tapi ini tidak diberikan. Ini yang kami pertanyakan,” tegas pihak keluarga.


Lebih jauh, muncul dugaan adanya tekanan dalam proses pemeriksaan. Keluarga menyebut Zainal Arifin sempat dipaksa untuk mengakui keterlibatan dalam kepemilikan narkotika.


“Saat dibesuk, Zainal bercerita bahwa dirinya diminta mengakui keterlibatan. Tapi dia tetap bersikukuh tidak tahu-menahu,” ungkap keluarga.


Menurut penuturan keluarga, Zainal Arifin hanya mengantar Hasan Muhayyed tanpa mengetahui adanya narkotika. Ia bahkan disebut terpaksa ikut karena khawatir sepeda motornya kembali digadaikan, mengingat sebelumnya kendaraan tersebut pernah digadaikan oleh Hasan dan harus ditebus pihak keluarga.


“Saya hanya mengantar, tidak tahu ada barang itu. Tapi saya diminta mengaku supaya ada temannya,” ujar keluarga menirukan pernyataan Zainal.


Sorotan kian tajam ketika muncul fakta baru. Pada Sabtu (11/04/2026), penyidik justru meminta kembali surat penangkapan, penahanan, serta SPDP atas nama Hasan Muhayyed dengan alasan akan diperbarui. Dalam waktu yang sama, penyidik berjanji baru akan menerbitkan dokumen untuk Zainal Arifin.


Permintaan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada pihak keluarga.


“Katanya dari Polres, atas perintah Kanit, mau mengantarkan surat baru dan menanyakan keberadaan surat lama. Mereka minta bertemu sore hari,” kata keluarga.


Namun yang dinilai janggal, penyidik disebut hanya akan memberikan dokumen untuk Zainal Arifin jika dokumen milik Hasan Muhayyed dikembalikan terlebih dahulu.


Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kekacauan administrasi sekaligus praktik yang tidak transparan dalam penanganan perkara.


Hingga berita ini diturunkan, Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto, S.H., belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi pada Sabtu (11/04/2026).


Minimnya keterbukaan, dugaan intimidasi, hingga carut-marut administrasi membuat publik kian bertanya: apakah penanganan kasus ini telah berjalan sesuai prosedur, atau justru dilakukan tanpa standar yang jelas? (Tim) 

TerPopuler