Makassar — Aktivitas penggalian tanah yang disebut sebagai perataan bukit untuk pembangunan di Jalan Dg. Hayo, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala (akses utama menuju BTN Antang Jaya) menuai keluhan dari warga sekitar. Kegiatan tersebut diduga tidak sekadar perataan lahan, melainkan telah mengarah pada praktik komersialisasi material hasil galian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah hasil galian dari lokasi tersebut dijual dengan harga sekitar Rp150 ribu per truk. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas tersebut memiliki nilai ekonomi yang seharusnya tunduk pada aturan perizinan yang berlaku.
Warga setempat mengaku resah dengan dampak yang ditimbulkan. Selain lalu lintas truk yang padat setiap hari, jalan utama menuju permukiman menjadi kotor akibat tanah yang berjatuhan dari kendaraan pengangkut. "Truk keluar-masuk hampir setiap hari, tanah berserakan di jalan, jadi berdebu kalau kering dan licin saat hujan. Ini sangat mengganggu pengguna jalan," ujar salah satu warga.
Keluhan juga datang dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku merasa dirugikan dengan adanya aktivitas tersebut, terutama karena adanya dugaan perlakuan yang tidak adil dalam penegakan aturan. "Kami yang penambang selama ini sudah berteriak ke sana ke sini, lalu mengurus izin lengkap dan memenuhi semua persyaratan. Tapi ada pihak lain yang dengan dalih perataan bukit justru bebas mengkomersialkan hasil galian. Ini jelas merugikan kami yang taat aturan," ungkapnya.
Ia juga menyoroti peran aparat penegak hukum, khususnya unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), agar tidak tebang pilih dalam menindak aktivitas yang diduga melanggar. "Harusnya Tipidter tidak tebang pilih dan lebih peka. Jangan menunggu aduan resmi, tapi begitu ada informasi, meskipun bukan laporan, itu sudah harus segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Selain persoalan legalitas, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penumpukan material di sekitar lokasi serta tanah yang berserakan di badan jalan dinilai membahayakan pengguna jalan dan mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat.
Dari sisi regulasi, kegiatan penggalian tanah yang diperjualbelikan masuk dalam kategori aktivitas pertambangan atau galian C yang wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin lain yang relevan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika aktivitas tersebut hanya berdalih sebagai perataan lahan namun hasilnya diperjualbelikan, maka berpotensi melanggar hukum apabila tidak dilengkapi perizinan resmi.
Warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Mereka juga meminta adanya tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, demi menjaga keadilan serta ketertiban di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait status perizinan aktivitas tersebut. Warga pun menunggu langkah cepat dari pihak berwenang untuk merespons keluhan yang terus berkembang.

